Ayah Penyanyi Cilik Farel Prayoga Ditangkap Polisi Atas Kasus Dugaan Judi Online

Sukabumiupdate.com
Kamis 12 Jun 2025, 16:45 WIB
Ayah Penyanyi Cilik Farel Prayoga Ditangkap Polisi Atas Kasus Dugaan Judi Online (Sumber : Instagram/@farelprayoga.real)

Ayah Penyanyi Cilik Farel Prayoga Ditangkap Polisi Atas Kasus Dugaan Judi Online (Sumber : Instagram/@farelprayoga.real)

SUKABUMIUPDATE.com - Kabar mengejutkan datang dari penyanyi cilik Farel Prayoga. Sang Ayah, Joko Suyoto ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi atas kasus dugaan judi online.

Adapun penangkapan Joko Suyoto dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Selasa, 10 Juni 2025.

Mengutip dari Suara.com , Kepala Satreskrim Polresta Banyuwangi, Komisaris Polisi Komang Yogi Arya Wiguna, membenarkan soal penangkapan tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media.

Pihaknya telah menangkap seorang pria berinisial JS, yang diketahui sebagai ayah dari penyanyi cilik yang sempat viral tersebut. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang mengarah pada aktivitas mencurigakan di dunia maya yang diduga kuat berkaitan dengan praktik perjudian daring.

“Benar, kami mengamankan seseorang berinisial JS dari rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Srono, tepatnya di Desa Kepundungan,” ungkap Kompol Komang dikutip dari Suara.com pada Kamis, 12 Juni 2025.

Baca Juga: Wapres Gibran Terseret Isu Follow IG Judi Online, Istana Jelaskan Soal Perubahan Nama Akun

Saat proses penangkapan berlangsung, JS diketahui tengah berada di rumah bersama istrinya. Keduanya kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Meski demikian, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hanya Joko yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

“JS kami amankan bersama istrinya untuk dilakukan pendalaman. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, hanya JS yang terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian online. Istrinya tidak ditemukan indikasi keterlibatan,” jelas Komang.

Lebih lanjut, keterlibatan Joko dalam kasus ini diperkuat dengan adanya barang bukti berupa perangkat telepon seluler miliknya.

Dari hasil pemeriksaan digital forensik yang dilakukan terhadap ponsel tersebut, ditemukan riwayat akses terhadap situs-situs judi online serta aktivitas transaksi yang mengarah pada kegiatan perjudian.

“Dari ponsel milik JS, kami menemukan bukti yang cukup menguatkan bahwa yang bersangkutan memang aktif bermain judi online. Ini kami peroleh dari rekam jejak digital di perangkat yang bersangkutan,” tambah Komang.

Tak hanya itu, untuk memastikan apakah ada unsur penyalahgunaan narkotika, pihak kepolisian juga melakukan tes urine terhadap Joko. Hasil dari tes tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan negatif dari penggunaan zat terlarang.

“Hasil tes urine JS menunjukkan negatif narkoba. Jadi saat ini fokus kami tetap pada dugaan pelanggaran terkait perjudian online,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, Joko Suyoto dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian. Jika terbukti bersalah, pria tersebut dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda maksimal sebesar Rp25 juta.

Kompol Komang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini, termasuk dengan memeriksa saksi-saksi lain yang mungkin memiliki informasi tambahan terkait aktivitas JS.

“Kami terus melakukan pengembangan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi dan terus mendalami alat bukti elektronik,” tegasnya.

Baca Juga: Kaleidoskop: Sederet Penangkapan Promotor Judi Online di Sukabumi pada 2024

Kabar penangkapan ayah Farel Prayoga ini tentu mengejutkan publik, terutama para penggemar Farel yang selama ini dikenal sebagai penyanyi cilik berbakat yang mengharumkan nama daerah Banyuwangi.

Hingga saat ini, pihak keluarga belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang menjerat Joko Suyoto. Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda oleh iming-iming keuntungan cepat dari perjudian online, yang belakangan semakin marak.

Polisi menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut, tanpa pandang bulu.

Sumber: Suara.com

Berita Terkait
Berita Terkini