SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan aturan baru terkait pencantuman label gizi Nutri Level pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis. Kebijakan ini menyasar usaha skala besar sebagai langkah strategis pemerintah mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat dan transparan.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan pada Selasa (14/4/2026). Kebijakan ini mewajibkan produsen memberikan informasi kandungan Gula, Garam, dan Lemak (GGL) kepada konsumen.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah upaya edukasi untuk menekan risiko Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti obesitas, hipertensi, stroke, dan diabetes tipe 2. Menkes menyoroti korelasi kuat antara konsumsi GGL berlebih dengan membengkaknya beban pembiayaan BPJS Kesehatan.
"Sebagai contoh, beban pembiayaan untuk gagal ginjal naik lebih dari 400 persen menjadi Rp 13.38 triliun di tahun 2025 dari hanya Rp 2.32 triliun di tahun 2019. Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Menkes.
Baca Juga: KAI Uji Coba Lagi Trainset Jaka Lalana, Kereta Wisata Jakarta - Cianjur via Sukabumi
Menkes menambahkan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan agar seluruh kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor dapat berjalan selaras.
“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggungjawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” jelasnya.
Menurut Menkes, KMK ini di tahap awal tidak menargetkan usaha siap saji skala mikro, kecil dan menengah seperti warteg, gerobak dan restaurant kecil atau sederhana.
Ia kemudian meminta minuman pemanis siap saji, sebagai contoh boba, teh tarik, kopi susu aren, jus, yang dibuat oleh usaha skala besar untuk mencantumkan label gizi dan pesan kesehatan berupa Nutri Level yang dicantumkan pada media informasi sebagai upaya edukasi kepada masyarakat, terutama untuk mengurangi konsumsi minuman berpemanis secara berlebihan.
Baca Juga: 22 Contoh Babasan Sunda Berisi Sindiran dan Nasihat Lengkap dengan Artinya
Adapun media informasi sebagaimana dimaksud berupa pencantuman di daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada aplikasi elektronik komersial, leaflet, dan/atau bentuk media informasi lainnya.
Nutri Level yang dimaksud terdiri atas:
- Level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua;
- Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda;
- Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning; atau
- Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah.
Level A memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dibandingkan level B, level B memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dari pada level C, dan seterusnya.
Pencantuman Nutri Level berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha terhadap kandungan GGL dari hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi.
Sumber: Website Kemenkes RI





