SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kesehatan Kota Sukabumi melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Tata Kelola Pelayanan Kefarmasian. Pembinaan para pelaku pelayanan farmasi ini diikuti oleh 150 peserta, berprofesi sebagai Penanggung Jawab Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Apotek, dan Toko Obat yang ada di Kota Sukabumi.
Acara yang berlangsung 11 Juni 2025 ini diHadiri oleh Tim Pengawas BPOM Bandung dan Tim Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, IAI dan Pengurus PAFI Kota Sukabumi. “Diharapkan pertemuan ini dapat memberikan pemahaman terhadap tata kelola pelayanan farmasi yang baik. Sesuai regulasi mulai dari perencanaan, pemberian obat, pencatatan dan pelaporan,” tulis admin Dinkes Kota Sukabumi dalam akun medsos resminya.
Baca Juga: Link Hasil Pengumuman SPMB Jawa Barat Tahap I dan Jadwal Daftar Ulang!
Dikutip dari portal Kementerian Kesehatan RI. Tata Kelola Pelayanan Farmasi mencakup rangkaian kegiatan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai, mulai dari perencanaan hingga pelaporan, serta pelayanan farmasi klinik yang berorientasi pada pasien. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan, keamanan, efektivitas, dan efisiensi penggunaan obat serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Ruang lingkung Sistem Tata Kelola Pelayanan Farmasi terdiri dari Pengelolaan Sediaan Farmasi, yang meliputi pemilihan, perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemusnahan dan penarikan, pengendalian, serta administrasi.
Baca Juga: Rahasia Rambut Lebat: 10 Bahan Alami untuk Menumbuhkan Rambut Cepat dan Lebat
Kemudian pelayanan farmasi klinik, fokus pada pasien, meliputi pemberian informasi obat, konseling, skrining resep, dan pemantauan terapi obat. Lalu ada penyediaan fasilitas meliputi ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang pelayanan farmasi, seperti ruang penerimaan resep, ruang peracikan, ruang penyerahan obat, dan ruang konseling.
Dalam penerapan standar, tata kelola pelayanan farmasi, berpedoman pada peraturan perundang-undangan terkait pelayanan kefarmasian, seperti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek.
Baca Juga: DKUKM Dukung Pengembangan Madu Trigona dan Ekraf Kelompok Tani Hutan Ciseupan Sukabumi
Sinkronisasi tata kelola dan aturan pelayan farmasi di Indonesia, memiliki sejumlah poin capaian sebagai tujuan, mulai dari Meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian; Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian; Melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional; Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan obat; serta Mendukung keselamatan pasien atau patient safety. (adv)