Wajib Pakai Nomor HP, Komdigi Siapkan Aturan Baru Akun Media Sosial

Sukabumiupdate.com
Selasa 19 Mei 2026, 12:36 WIB
Wajib Pakai Nomor HP, Komdigi Siapkan Aturan Baru Akun Media Sosial

Ilustrasi AI. Komdigi tengah merancang aturan registrasi ulang akun media sosial dengan mencantumkan nomor telepon sebagai syarat wajib pendaftaran. (Sumber : copilot)

SUKABUMIUPDATE.com - Pengguna media sosial di Indonesia siap-siap dengan penerapan aturan baru. Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi tengah merancang aturan registrasi ulang akun media sosial dengan mencantumkan nomor telepon sebagai syarat wajib pendaftaran. 

Hal tersebut diungkap Menteri Komdigi Meutya Hafid saat meminta masukan dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat. "Ini yang sedang kita godok juga dengan konsultasi publik, tentunya Bapak, Ibu, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya," kata Meutya saat rapat di DPR, Jakarta, Senin 18 Mei 2026.

Registrasi media sosial dengan nomor telepon lanjut Meutya Hafid dapat memperkuat identitas pengguna. Dia menilai langkah ini bisa mendorong akuntabilitas pengguna media sosial dalam mempertanggungjawabkan isi konten yang diunggah.

Baca Juga: SALAH: Klaim Vaksin Campak Rubella Bisa Membuat Anak Menjadi Autis

"Sehingga identitasnya jelas, sehingga mereka menjadi akuntabel atau ya bertanggung jawab tulisan-tulisan yang juga ditayangkan," kata Meutya.

Melansir tempo.co, Komdigi juga tengah memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE). Meutya mengatakan bahwa beberapa tindakan pemerintah itu dimaksudkan untuk memperkuat ketahanan nasional di ruang digital.

Meutya juga memaparkan langkah Komdigi yang mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital global. Misalnya dengan menutup sementara fitur Grok milik platform X setelah muncul banyak aduan terkait konten deep fake pornografi.

Baca Juga: 2 Karung Bungkus Kabel dan MCB Ditemukan di Hutan Cipeucang Sukabumi

Komdigi juga memanggil Meta dan Google terkait kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital sebagaimana diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS. Meutya kemudian menyatakan bahwa pemerintah tidak hanya melakukan penertiban di media sosial, tapi juga edukasi publik lewat penyuluh Komdigi.

"Kami meyakini bahwa hal-hal menjaga ketahanan nasional di sosial media tidak berarti seluruh giatnya harus di media sosial tapi pertemuan-pertemuan fisik dengan masyarakat diskusi, sosialisasi, edukasi itu menjadi peran yang juga amat penting," tutur dia.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini