SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memutuskan melakukan untuk pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi perempuan, anak, dan masyarakat luas dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial.
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan bahwa praktik deepfake seksual nonkonsensual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan keamanan warga negara di ruang digital.
“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” ujar Meutya Hafid dalam pernyataan resminya, Sabtu (10/1/2026).
Selain melakukan pemutusan akses sementara, Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta pihak Platform X untuk segera hadir memberikan klarifikasi. Pemerintah ingin memperoleh penjelasan terkait dampak negatif penggunaan Grok, khususnya potensi penyalahgunaan teknologi tersebut.
Baca Juga: Cuaca Jabar 11 Januari 2026, Sukabumi Potensi Hujan Sedang-Lebat
“Kementerian Komunikasi dan Digital telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” kata Meutya.
Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa langkah pemutusan akses ini memiliki dasar hukum yang jelas. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 9, setiap PSE diwajibkan memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, maupun menyebarluaskan informasi atau dokumen elektronik yang dilarang.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan Grok AI belum dilengkapi dengan pengaturan yang tegas dan memadai untuk mencegah pembuatan serta peredaran konten pornografi berbasis foto nyata milik warga Indonesia.
Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar hak privasi serta hak atas citra diri seseorang, terutama ketika foto pribadi dimanipulasi atau disebarluaskan tanpa izin yang sah.
“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” ujar Alexander dikutip dalam keterangan resminya.
Kemkomdigi menilai bahwa manipulasi digital terhadap foto pribadi tidak hanya menyangkut persoalan kesusilaan, tetapi juga merupakan bentuk pengambilalihan kendali individu atas identitas visualnya. Dampak dari praktik tersebut dapat menimbulkan kerugian psikologis, sosial, hingga merusak reputasi korban.



