SUKABUMIUPDATE.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha, masyarakat mulai bersiap menyambut momen penuh berkah ini, termasuk warga Sukabumi yang setiap tahunnya antusias melaksanakan ibadah kurban. Di berbagai daerah seperti di Sukabumi, tradisi penyembelihan hewan kurban selalu menjadi bagian yang dinantikan karena tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga mempererat kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.
Namun, sebelum melaksanakan kurban, penting bagi umat Muslim memahami syarat orang yang bisa berkurban sesuai syariat Islam. Hal ini agar ibadah yang dilakukan sah dan sesuai tuntunan Rasulullah SAW.
Kurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi juga bentuk ketakwaan dan ketaatan kepada Allah SWT. Allah SWT berfirman:
“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Berikut lima syarat orang yang bisa berkurban yang perlu diketahui sebelum Idul Adha.
1. Beragama Islam
Syarat utama orang yang berkurban adalah beragama Islam. Ibadah kurban merupakan bentuk ibadah yang ditujukan kepada Allah SWT sehingga hanya dapat dilakukan oleh seorang Muslim.
Dalam syariat Islam, amal ibadah seperti kurban berkaitan dengan keimanan dan ketakwaan seseorang kepada Allah SWT.
2. Sudah Baligh dan Berakal
Orang yang berkurban dianjurkan sudah baligh atau dewasa serta memiliki akal sehat. Hal ini karena ibadah kurban membutuhkan niat dan pemahaman mengenai ibadah yang dijalankan.
Meski demikian, orang tua tetap diperbolehkan berkurban atas nama anak sebagai bentuk sedekah dan pendidikan ibadah sejak dini.
Baca Juga: Biar Tidak Alot dan Bau Prengus, Begini 9 Cara Mengolah Daging Kurban yang Benar
3. Mampu Secara Finansial
Kurban dianjurkan bagi umat Muslim yang memiliki kemampuan harta lebih tanpa memberatkan kebutuhan pokok sehari-hari.
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa memiliki kelapangan rezeki tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Hadis tersebut menunjukkan besarnya anjuran berkurban bagi orang yang mampu. Namun, ibadah kurban bukan kewajiban bagi semua Muslim seperti shalat atau puasa.
Mayoritas ulama di Indonesia berpendapat bahwa kurban hukumnya sunnah muakkad atau sangat dianjurkan. Karena itu, syarat orang berkurban tidak membebani mereka yang masih kekurangan secara ekonomi.
4. Dilakukan pada Waktu yang Telah Ditentukan
Pelaksanaan kurban memiliki waktu tertentu sesuai syariat Islam, yaitu mulai tanggal 10 Dzulhijjah setelah shalat Idul Adha hingga 13 Dzulhijjah atau hari Tasyrik.
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa menyembelih sebelum salat Id, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barang siapa menyembelih setelah salat Id, maka sempurnalah ibadah kurbannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kurban yang dilakukan sebelum shalat Idul Adha tidak dianggap sah sebagai ibadah kurban, melainkan hanya sedekah biasa.
Karena itu, syarat orang berkurban juga mencakup pemahaman mengenai waktu pelaksanaan agar ibadah diterima Allah SWT.
5. Memilih Hewan Kurban yang Sesuai Ketentuan
Selain syarat bagi orang yang berkurban, hewan yang dipilih juga harus memenuhi syariat Islam.
Hewan yang sah untuk kurban meliputi:
- Unta
- Sapi
- Kambing
- Domba
Hewan kurban juga harus mencapai usia tertentu:
- Sapi dan unta minimal berusia dua tahun
- Kambing dan domba minimal satu tahun atau sudah berganti gigi
- Selain itu, hewan harus sehat dan tidak memiliki cacat seperti buta, pincang, terlalu kurus, atau sakit.
Rasulullah SAW bersabda:
“Ada empat hewan yang tidak sah dijadikan kurban: hewan yang buta sebelah dengan jelas, sakit dengan jelas, pincang dengan jelas, dan kurus tidak berlemak.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Menjelang Iduladha, penting bagi Wargi Sukabumi memahami syarat orang berkurban agar ibadah yang dilakukan benar dan sesuai tuntunan Rasulullah SAW. Dengan memahami ketentuan ini, masyarakat dapat menjalankan kurban dengan lebih bijak, penuh keikhlasan, dan berharap mendapat keberkahan dari Allah SWT.
Baca Juga: Jangan Asal Buang, Ini 5 Cara Mengelola Limbah Hewan Kurban dengan Benar
Sumber: Baznas




