SUKABUMIUPDATE.com - Nelayan di kawasan Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, menyatakan kekecewaannya terhadap surat edaran yang dikeluarkan Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat terkait pembatasan penangkapan benih bening lobster (benur).
Ketua Rukun Nelayan Ujunggenteng, Asep Jeka, mengatakan surat edaran yang diterbitkan pada 2 Maret 2026 tersebut pada dasarnya bukan melarang penangkapan benur, melainkan membatasi pemanfaatannya. Namun menurutnya, kebijakan tersebut dinilai belum berpihak kepada nelayan kecil.
“Dalam surat edaran itu sebenarnya bukan larangan total, tetapi pembatasan. Nelayan tidak boleh menangkap benur untuk dijual ke luar negeri, hanya boleh untuk kegiatan budidaya dan riset di Jawa Barat maupun di Indonesia,” kata Asep Jeka, Minggu (8/3/2026).
Baca Juga: Dihadiri Keluarga dan Sahabat, Suasana Duka Selimuti Prosesi Pemakaman Vidi Aldiano
Meski demikian, para nelayan menilai kebijakan tersebut tidak disertai solusi yang jelas bagi mereka. Selama ini, kata Asep, pemerintah belum menyediakan fasilitas maupun dukungan yang memadai bagi nelayan untuk melakukan budidaya lobster.
“Pemerintah meminta benur hanya untuk budidaya atau penelitian, tetapi fasilitas untuk budidayanya sendiri tidak ada. Jangan sampai pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan, tetapi tidak memberikan solusi bagi nelayan,” ujarnya.
Surat edaran yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat pada 2 Maret 2026 dengan Nomor 30/IT.01.01/DKP itu ditujukan kepada sejumlah kepala daerah di wilayah pesisir selatan Jawa Barat, yakni Bupati Pangandaran, Bupati Tasikmalaya, Bupati Garut, Bupati Cianjur, dan Bupati Sukabumi.
Baca Juga: Cap Go Meh Vihara Widhi Sakti Sukabumi 2026 Tanpa Arak-arakan Joli dan Barongsai
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pemerintah provinsi melakukan pengaturan pembatasan penangkapan lobster jenis Panulirus spp. di wilayah perairan laut yang menjadi kewenangan Provinsi Jawa Barat. Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlangsungan sumber daya perikanan serta mendukung pengembangan budidaya lobster di daerah tersebut.
Beberapa poin penting dalam kebijakan itu antara lain pengaturan penangkapan benih bening lobster (puerulus) oleh nelayan kecil, pembatasan penangkapan lobster sesuai ketentuan yang berlaku, serta larangan bagi nelayan dari luar Provinsi Jawa Barat untuk menangkap benur dan lobster di perairan yang menjadi kewenangan provinsi.
Selain itu, pengecualian diberikan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, serta pembudidayaan lobster di dalam wilayah Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Baca Juga: Persib Bandung vs Persik Kediri, Bojan Hodak Pusing Tentukan 11 Pemain Utama
Pemerintah daerah juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya perikanan serta mengambil kebijakan yang mendukung penerapan surat edaran tersebut.
Meski demikian, nelayan di Ujunggenteng berharap pemerintah tidak hanya mengeluarkan regulasi pembatasan, tetapi juga menghadirkan program nyata yang dapat membantu nelayan beralih ke sistem budidaya lobster.
“Kalau memang diarahkan ke budidaya, pemerintah harus menyiapkan sarana, pelatihan, dan pasar bagi nelayan. Kalau tidak, nelayan akan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup,” kata Asep.






