SUKABUMIUPDATE.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sukabumi, membenarkan adanya pelaporan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon Sudrajat-Syaikhu (Asyik) oleh tim advokasi pasangan calon gubernur Tubagus Hassanudin-Anton Charliyan (Hasanah).
Informasi yang dihimpun, laporan tersebut atas dasar temuan tim Hasanah dari akun instagram 'sudrajatsyaikhumenyapa' dan akun Facebook Mayjen TNI Purn H Sudrajat-H.Akhmad Syaikhu.
Akun tersebut memuat foto calon gubernur (Cagub) Jawa Barat Sudrajat yang sedang mengunjungi RSUD Sekarwangi Sukabumi.
BACA JUGA: Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye, Panwaslu Kota Sukabumi Lanjut ke Gakkumdu
Ketua Panwaslu Kabupaten Sukabumi Agung Munajat menuturkan, tindakan yang dilakukan oleh Cagub Sudrajat dianggap telah melanggar PKPU No 4 tahun 2017 pasal 69 oleh tim advokasi Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan. Dan dalam pasal tersebut, pasangan calon dilarang menggunakan fasilitas negara untuk melakukan kampanye.
"Betul saya mendapat kabar bahwa pasangan calon Sudrajat-Syaikhu dilaporkan ke sentra Gakkumdu Bawaslu Jawa Barat. Dan itu langsung ditangani oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat serta pelaporannya dari screen shoot status media sosial," ujar Agung saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com melalu sambungan telepon seluler, Jumat (30/3/2018).
BACA JUGA: Achmad Fahmi Klarifikasi Temuan Pelanggaran Panwaslu Kota Sukabumi
Tindak lanjut dari pelaporan tersebut, kata Agung, masih dalam tahap proses. Termasuk dirinya menekankan kepada Panwascam untuk melakukan penyelidikan.
"Proses penyeledikan dan pemanggilan itu masih dalam proses dan nantinya tahapan klarifikasi dan dinyatakan bersalah atau tidak itu masih jauh. Kan masih proses tidak beda jauh sama dengan proses pengadilan," jelasnya.