Komisi IV DPRD Soroti Keputusan PHI Soal PHK Sepihak Buruh Pabrik di Sukabumi

Rabu 15 Desember 2021, 11:47 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengawasi pelaksanaan putusan Pengadilan Hubungan Industrial terhadap PT Gunung Salak Sukabumi. Diketahui, perusahaan pakaian jadi itu harus membayar kompensasi terhadap buruh akibat PHK sepihak.

Hera menyebut, putusan Pengadilan Hubungan Industrial - Bandung sudah bersifat inkrah. "Tinggal perusahaan menjalankan. Disnakertrans harus memantau pelaksanaan putusan itu," kata Hera kepada sukabumiupdate.com, Rabu, 15 Desember 2021. Hera berujar, kasus seperti ini merupakan fenomena gunung es di pabrik-pabrik di Sukabumi.

"Hampir kebanyakan perusahaan kasusnya sama, tidak memberikan salinan kontrak kerja kepada buruh. Sehingga saya meminta Disnakertrans Kabupaten Sukabumi harus menginvertarisir perusahaan-perusahaan mana yang tidak memberikan kontrak kerja kepada karyawannya," tambah Hera.

photoIlustrasi PHK. - (Istimewa)

Baca Juga :

Diberitakan sebelumnya, delapan buruh yang melayangkan gugatan terhadap PT Gunung Salak Sukabumi lewat kuasa hukum mereka, bisa bernapas lega. Sebab, Senin, 13 Desember 2021, Pengadilan Hubungan Industrial - Bandung mengabulkan sejumlah tuntutan mereka ihwal pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak.

Delapan buruh PT Gunung Salak Sukabumi tersebut adalah Yuni Herawati (kerja sejak 24 Mei 2016), Dasep Surizki (sejak 11 Juli 2018), Rusmiati (sejak 2 Juni 2018), Sulasih (10 Maret 2016), Mimah Halimah (24 Mei 2016), Yuliana (27 Juni 2018, Echa Sri Mulyani (18 Juli 2018), dan Rismawati (bekerja sejak 11 Februari 2013).

Kedelapan pekerja itu mengalami PHK sepihak oleh PT Gunung Salak Sukabumi, sebagai anak cabang Nobland Internasional yang berasal dari Korea Selatan dan kantor pusat Nobland Internasional beralamat di 197-15, Karak-Dong, Songpa-Gu, Seoul, 138-162 South Korea. Ini merupakan perusahaan yang memproduksi pakaian jadi.

Kasus ini berawal saat para penggugat yang tak lain adalah buruh di PT Gunung Salak Sukabumi, tidak semuanya mendapatkan salinan perjajian kerja pada saat melakukan perjajian kerja. Seluruh perjanjian kerja dipegang pihak perusahaan dan sampai sekarang tidak memberikan salinan perjanjian kerja secara tertulis yang telah dibuat.

Awal Maret 2021, delapan buruh tersebut dipanggil satu per satu oleh PT Gunung Salak Sukabumi dan diberitahukan mereka telah habis masa perjanjian kerjanya pada 30 Maret 2021. Tetapi, para pekerja tidak menandatangani surat pemberitahuan tersebut. Alhasil, setelah melakukan serangkaian perundingan bipartit dan mediasi oleh Disnakertranas, namun menemui jalan buntu, kasus ini masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial Provinsi Jawa Barat di Bandung.

Melansir dari laman resmi Pengadilan Hubungan Industrial - Bandung dengan nomor perkara 232/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg, dinyatakan hubungan kerja antara buruh dan tergugat dalam hal ini PT Gunung Salak Sukabumi demi hukum sebagai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT, sejak terjadinya hubungan kerja.

Kemudian, menyatakan PHK yang dilakukan PT Gunung Salak Sukabumi terhadap para pekerja batal demi hukum. Selanjutnya, menyatakan putus hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan sejak putusan ini dibacakan.

Pengadilan Hubungan Industrial pun menghukum perusahaan untuk membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada delapan pekerja dengan jumlah total seluruhnya Rp 320.356.613, dengan perincian kompensasi masing-masing penggugat sebagai berikut:

1. Yuni Herawati Rp 49.033.080

2. Dasep Surizki Rp 34.651.433

3. Rusmiati Rp 34.651.433

4. Sulasih Rp 49.033.288

5. Mimah Halimah Rp 49.033.080

6. Yuliana Rp 34.651.433

7. Echa Sri Mulyani Rp 34.651.433

8. Rismawati Rp 34.651.433

Koleksi Video Lainnya:

PPKM Level 1, THM di Kota Sukabumi Dibuka?

Polri Izinkan Pertandingan Liga 1, Dihadiri Penonton

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sehat04 Mei 2024, 09:00 WIB

Rahasia Menaklukkan Kolesterol Jahat dengan 10 Makanan Terbaik Ini

Beberapa makanan baik ini mampu membantu menurunkan kadar kolesterol jahat.
Ilustrasi - Beberapa makanan baik ini mampu membantu menurunkan kadar kolesterol jahat. (Sumber : Freepik.com/jcomp).
Sukabumi04 Mei 2024, 08:26 WIB

Saber Pungli Selidiki Dugaan Pungutan Liar Tenaga Kerja di Pabrik Sukabumi

Tim Saber Pungli tengah melakukan penyelidikan terkait adanya informasi dugaan pungutan liar terhadap para pencari kerja di salah satu pabrik di Kabupaten Sukabumi.
Ketua Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Saber Pungli Kabupaten Sukabumi Kompol Rizka Fadhila. (Sumber : SU/Ilyas)
Life04 Mei 2024, 08:00 WIB

7 Ciri Anak Stres Karena Suka Dimarahi Orang Tua, Sikapnya Tak Biasa

Ciri-Ciri Anak Stres Karena Suka Dimarahi Orang Tua Dapat Dilihat Dari Sikapnya yang Tak Biasa. Ayah Bunda Jangan Abai!
Ilustrasi. Sikap anak yang tidak biasa mengindikasikan bahwa mereka sedang mengalami stres hingga tekanan emosional dan psikologis yang berat. (Sumber : Pixabay/GabrielMiguelBero)
Food & Travel04 Mei 2024, 07:00 WIB

9 Langkah Mudah, Ini Cara Membuat Air Jeruk Peras untuk Menjaga Gula Darah Stabil

Berikut Sembilan Langkah Mudah untuk Membuat Air Jeruk Peras untuk Menjaga Gula Darah Stabil. Yuk, Coba!
Jeruk peras memiliki banyak manfaat kesehatan karena kandungan nutrisi yang kaya, terutama vitamin C. (Sumber : Pexels/pixabay)
Sukabumi04 Mei 2024, 06:28 WIB

KAI akan Tutup Perlintasan Liar TKP Pasutri Tertabrak Kereta di Kebonpedes Sukabumi

Lokasi kejadian pasutri tertabrak KA Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi merupakan perlintasan sebidang liar.
Lokasi kejadian pasutri tertabrak kereta api KA Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Science04 Mei 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 4 Mei 2024, Cek Dulu Langit Sebelum Berakhir Pekan

Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Sabtu 4 September 2024.
Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Sabtu 4 September 2024. (Sumber : Freepik/@wirestock)
Sukabumi04 Mei 2024, 00:01 WIB

Bayi Baru Lahir Ditemukan Menangis di Semak-semak Gegerkan Warga Gunungguruh Sukabumi

Berawal dari suara tangis, Warga Gunungguruh Sukabumi temukan bayi baru lahir berlumuran darah di semak-semak.
Penemuan bayi laki-laki baru lahir di Gunungguruh Sukabumi. Ditemukan menangis di semak-semak kebun. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi03 Mei 2024, 21:46 WIB

5 Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi Akan Dinilai Ombudsman, Ini Arahan Sekda

5 perangkat daerah Kabupaten Sukabumi yang akan dinilai Ombudsman yaitu DPMPTSP, Dinsos, Dinkes, Disdik dan Disdukcapil.
Sekda kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, memimpin rapat pembahasan persiapan penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Life03 Mei 2024, 21:00 WIB

12 Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar

Berikut Beberapa Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar. Meskipun Hati Sangat Kesal pada Mereka, Coba untuk Tetap Empati Ya!
Ilustrasi. Pasangan bertengkar. Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar. (Sumber : Freepik.com)
Sehat03 Mei 2024, 20:30 WIB

7 Daun yang Berkhasiat Membantu Menurunkan Kadar Gula Darah dalam Tubuh

Daun-daun ini dipercaya dapat menurunkan kadar gula darah dalam tubuh.
Ilustrasi daun kelor. Daun-daun ini dipercaya dapat menurunkan kadar gula darah dalam tubuh. (Sumber : Instagram/@dina_dara_chadank)