Pengawasan DPRD Jabar di Cikakak, Jaenudin Soroti Salah Desil Penerima Bansos

Sukabumiupdate.com
Senin 07 Sep 2026, 19:11 WIB
Pengawasan DPRD Jabar di Cikakak, Jaenudin Soroti Salah Desil Penerima Bansos

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin saat pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di Aula Kantor Desa Cikakak, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Senin (7/9/2026) | Foto : Tim Adc

SUKABUMIUPDATE.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menyoroti persoalan ketepatan data desil yang menjadi salah satu dasar penentuan penerima bantuan sosial bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Jaenudin saat melaksanakan kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di Aula Kantor Desa Cikakak, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Senin (7/9/2026). Kegiatan dihadiri seratusan peserta, dari mulai kepala desa setempat, tokoh masyarakat, dan warga. 

Dalam kegiatan tersebut, Jaenudin menyampaikan sejumlah hal terkait program pemerintah yang menjadi bagian dari kewenangan DPRD Jawa Barat. Selain itu, salah satu persoalan yang mendapat perhatian yakni masih ditemukannya warga yang dinilai layak menerima bantuan, tetapi tidak masuk dalam kelompok desil penerima bantuan.

Sekretaris Komisi V DPRD Jabar itu menjelaskan, pemberian bantuan kepada masyarakat saat ini salah satunya menggunakan basis data desil. Masyarakat dikelompokkan ke dalam desil 1 hingga desil 10 berdasarkan kondisi sosial ekonomi.

Namun, menurutnya, persoalan muncul ketika warga yang seharusnya masuk dalam kelompok penerima bantuan justru tercatat pada desil yang lebih tinggi.

"Banyak warga yang seharusnya menerima bantuan, tetapi dalam desil tercatat desil 9, maka dia tidak mendapat bantuan," kata Jaenudin.

Baca Juga: Dua Guru Besar Lahir dari Kampus Sukabumi, Nusa Putra University dan UMMI

Kondisi tersebut, lanjut dia, tidak jarang menimbulkan persoalan di tingkat masyarakat. Bahkan, kesalahan data terkadang berujung pada RT dan RW yang dianggap tidak melakukan pendataan dengan benar.

Jaenudin menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara lebih menyeluruh, terutama terkait proses awal pendataan hingga penetapan klasifikasi desil masyarakat.

Ia pun mempertanyakan sumber data yang menjadi dasar penentuan desil oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

"Dari mana data awal BPS sehingga menghasilkan desil 1 sampai desil 9?" ujarnya.

Menurut Jaenudin, data masyarakat yang menjadi dasar penentuan desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui setiap tiga bulan. Perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat, kata dia, semestinya dapat tercermin dalam pembaruan data tersebut.

Ia menyebut data awal yang digunakan dalam proses pendataan tersebut berasal dari koordinator Program Keluarga Harapan (PKH).

Jaenudin menekankan pentingnya akurasi dan pemutakhiran data agar bantuan pemerintah dapat benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.

"Semestinya data ini setiap tiga bulan dinamis," katanya.

Menurutnya, persoalan salah desil tidak boleh dianggap sekadar persoalan administratif. Sebab, ketidaktepatan klasifikasi dapat berdampak langsung terhadap hak masyarakat untuk memperoleh bantuan dari pemerintah. (adv)

Berita Terkait
Berita Terkini