SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri angkat suara ihwal ditahannya Camat Pabuaran berinisial AM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran satuan kerja perangkat daerah kecamatan Waluran tahun 2018 yang ditaksir mencapai Rp 346 Juta.
Iyos mengaku masih melihat persoalan ini dengan landasan asas praduga tak bersalah. "Kaitan pak camat Pabuaran yang dulu kejadian di Waluran, ya kita masih menggunakan asas praduga tak bersalah," katanya, Kamis, 1 Juli 2021.
"Kita berikan kesempatan, berikan pembelaan dan sebagainya, kita menggunakan asas praduga tak bersalah tadi," sambungnya.
Kendati begitu, Iyos mengimbau kepada seluruh jajaran perangkat daerah agar melakukan pekerjaan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. "Kami selalu mengimbau lakukan pekerjaan, lakukan tugas sesuai dengan ketentuan, sesuai peraturan atau on the track ya," kata Iyos. "Dalam apapun bentuk kegiatannya, yang kita lakukan tentunya harus berdasarkan kepada normatif yang ada," ujar dia.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan Camat Pabuaran berinisial AM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan melakukan penahanan atas dugaan penyalahgunaan anggaran satuan kerja perangkat daerah kecamatan Waluran tahun 2018 yang ditaksir mencapai Rp 346 Juta. Selain AM, aparat juga mengamankan seorang direktur perusahaan swasta berinisial EN.










