SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah kasus kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengendara dan pengguna jalan. Tapi tak sedikit, kecelakaan diakibatkan jalan rusak.
Apabila kecelakaan terjadi akibat jalan rusak hingga mengakibatkan kerusakan fatal dan jatuhnya korban, maka pihak yang merasa dirugikan bisa menuntut pemerintah.
BACA JUGA:Â Jalan di Sukabumi Rusak, Pengamat Sarankan Hal Ini
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sukabumi, Benyamin Sembiring mengatakan, masyarakat pengguna jalan bisa menuntut negara selaku penyelenggara. Menggugat pemerintah karena menjadi korban kecelakaan akibat jalan rusak pernah dilakukan di Medan.
“Dia gugat pemerintah, kemudian menang,†terangnya kepada sukabumiupdate.com, Senin (5/2/2018).
BACA JUGA:Â Jalan Rusak Menahun, Bikin Warga Cidahu Kabupaten Sukabumi Geleng-geleng Kepala
Menurut Sembiring, pengendara lain yang mengalami kejadian serupa maka bisa juga menuntut pemerintah. Akan tetapi, Sembiring menegaskan sebelum menempuh hal itu masyarakat harus tahu hak dan kewajibannya.
“Selesaikan dahulu kewajibannya kepada pemerintah, baru bisa menuntut haknya. Dasarnya, dia (pengguna jalan) sebagai pelaku pembayar pajak yang bisa menuntut haknya disamping ia telah melakukan kewajibannya,†bebernya.
BACA JUGA:Â Jalan Lingkar Selatan Kota Sukabumi Rusak Parah, Rawan Kecelakaan
Sembiring menjelaskan cara penuntutannya yaitu korban mengajukan gugatan atau somasi kepada pemerintah melalui pengadilan negeri setempat.
“Tuntutan kerugian materil yang dialami masyarakat tidak ada batasannya, tergantung pada tuntutan masyarakat pengguna jalan,†tukasnya.