SUKABUMIUPDATE.com – Selama tiga hari melaksanakan Operasi Terpadu gabungan antara Satuan lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota, Dispenda Provinsi Wilayah Kota Sukabumi dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, berhasil menjaring 359 Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU), ditiga titik berbeda.
Kepala Satlantas Polres Sukabumi Kota AKP Agoeng Ramadhani mengatakan masih banyak masyarakat belum memahami bahwa menunggak pajak bisa terkena sanksi. “Padahal kita bisa menilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak sah (belum ada cap resmi)," kata Agoeng kepada sukabumiupdate.com, Rabu (9/8/2017).
Ia menerangkan hari pertama razia dilakukan, sebanyak 88 kendaraan, 17 SIM, STNK 65 lembar, roda dua empat unit dan roda empat dua unit, terjaring. Pada hari kedua, sebanyak 105 unit kendaraan, SIM 15 lembar, STNK 89 lembar, roda dua satu unit terjaring.
BACA JUGA:Â Rendah Kesadaran Warga Kota Sukabumi Bayar PKB
“Dan hari terakhir, 166 kendaraan, SIM 15 lembar, STNK 144 lembar roda dua lima unit dan roda empat dua unit terjaring," jelas Agoeng.
Dengan adanya operasi ini, ia berharap masyarakat bisa lebih peduli terhadap pajak. " Karena uang pajak kembali juga ke masyarakat, untuk pembangunan dan lain sebagainya,"tambah dia.
Taat pajak, tambah tambah Agoeng, akan memberikan rasa nyaman dan tenang. "Dan, jangan lupa juga, bagi pengendara bermotor, jadilah pelopor dalam berlalu lintas, dengan mentaati seluruh aturan tentang lalu lintas,†katanya.