Pembunuhan Karyawati PT Nina Venus Parungkuda, Pengacara: Tuntutan JPU Tidak Terbukti

Jumat 10 Februari 2017, 19:23 WIB

SUKABUMIUPDATE.com- Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan bagi terdakwa Sifaul Hikmah alias Faul (20), pelaku pembunuhan karyawati PT Nina Venus Parungkuda sekaligus pacar pelaku, Heti Sulastri (19), digelar di Pengadilan Negeri Cibadak, Selasa (24/1).

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Aji Sukartaji menegaskan, terdakwa dituntut dengan pasal 339, 338 KUHP dan 365 KUHP ayat 2 ke 1 serta ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sementara itu, pengacara terdakwa Ari Apriyanto, SH., dan Ardy Antoni, SH. dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Pasundan, berpendapat jika unsur pembuktian dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terhadap kliennya, Sifaul Hikmah alias Faul, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak terbukti.

"Mempelajari semua aspek yang berhubungan dengan pembuktian, maka sesuai dengan doktrin hukum pidana bahwa jika ada satu unsur atau lebih yang tidak terbukti dalam suatu pasal maka keseluruhan pasal tersebut dinyatakan tidak terbukti, dengan demikian maka jelaslah bahwa pasal-pasal yang didakwakan JPU dalam tuntutannya itu sama sekali tidak terbukti," jelas Ari kepada sukabumiupdate.com, Jumat (10/2).

Ditambahkannya, unsur–unsur sebagaimana yang didakwakan JPU dalam Surat Tuntutannya jelas tidak terbukti Pasal 339 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

BACA JUGA:

Sidang Perdana Pembunuh Karyawan PT Nina Venus Parungkuda Digelar

Berkas Tuntutan Belum Siap, Sidang Pembunuhan Buruh PT Nina Parungkuda Empat Kali Ditunda

Empat Kali Ditunda, Ini Tuntutan Jaksa untuk Pembunuh Karyawan PT Nina Venus Parungkuda

"Terdakwa hanya terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana dengan unsur-unsur, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Hal ini karena unsur dengan rencana terlebih dahulu, tidak terpenuhi dan terbukti dilakukan oleh Terdakwa" jelas Ari lebih jauh.

Namun, ditambahkan Ardy, apabila majelis hakim berpendapat lain, agar nantinya memberikan rasa keadilan. Karena, menurutnya, tujuan pemidanaan bukanlah sebagai bentuk balas dendam.

"Betapapun beratnya hukuman kepada terdakwa belum tentu memberikan jaminan keberhasilan suatu tujuan pemidanaan," pungkas Ardy.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life02 Mei 2024, 15:23 WIB

6 Sikap yang Membuat Anda Sulit Dipercaya Orang Lain di Masyarakat

Beberapa sikap dalam hidup rupanya berpengaruh terhadap penilaian orang lain, salah satunya menjadi patokan apakah dipercaya apa tidak di mata orang
Sikap yang membuat orang sulit dipercaya | Foto : Pexels/Liza Summer
Sukabumi02 Mei 2024, 15:15 WIB

Bejat, Gadis 13 Tahun Digilir 8 Remaja di Kosan Usai Dicekok Miras di Sukabumi

Berawal dari status di media sosial, gadis dibawah umur berinisial R (13 tahun) warga Salabintana, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban pencabulan dan digilir delapan orang.
Ilustrasi, Gadis inisial R (13 tahun) asal Selabintana menjadi korban pencabulan 8 remaja di kosan di Cicantayan Kabupaten Sukabumi | Foto: : Freepik/raybon
Sukabumi02 Mei 2024, 15:15 WIB

Pernah Jadi Korban, Pengakuan Pembunuh dan Pelaku Sodomi Bocah SD di Sukabumi

Polisi akan memeriksa secara medis kejiwaan S dan wilayah lubang anusnya.
(Foto Ilustrasi) Terduga pelaku pembunuhan dan sodomi di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, berinisial S (14 tahun), mengaku pernah menjadi korban. | Foto: Pixabay
Inspirasi02 Mei 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja di Sukabumi Sebagai Barista, Minimal Lulusan SMA/SMK

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja di Sukabumi Sebagai Barista, Minimal Lulusan SMA/SMK (Sumber : pexels.com/Wendy Wei)
Sukabumi02 Mei 2024, 14:50 WIB

Lewat E-Lapor, Empat Aduan Diterima Pemkot Sukabumi Selama April 2024

Keempat aduan ini paling banyak disampaikan untuk DPUTR Kota Sukabumi.
(Foto Ilustrasi) Pemkot Sukabumi melalui Diskominfo mencatat selama April 2024 empat aduan masuk ke E-Lapor. | Foto: Istimewa
Sukabumi02 Mei 2024, 14:37 WIB

Hardiknas, Pemkot Sukabumi: Momentum Melanjutkan Gerakan Merdeka Belajar

Hardiknas yang diisi penampilan kesenian para pelajar merupakan bukti tingkat pendidikan di Kota Sukabumi sudah cukup baik.
Disdikbud Kota Sukabumi pada Kamis (2/5/2024) menggelar Upacara Peringatan Hardiknas Tingkat Kota Sukabumi di Lapang Merdeka. | Foto: Website Pemkot Sukabumi
Life02 Mei 2024, 14:35 WIB

7 Cara Mendidik Anak agar Hidup Hemat Sampai Dewasa, Yuk Terapkan!

Mendidik anak agar hidup hemat harus terus dilakukan oleh orang tua. Sebab hal ini membantunya bisa pandai dalam mengelola keuangan di masa depan
Cara mendidik anak hidup hemat | Foto : Pexels/Annushka Ahuja
Life02 Mei 2024, 14:30 WIB

Picu Serangan Kambuh, 5 Alasan Gangguan Tidur Tidak Baik untuk Asam Urat

Meskipun tidak ada bukti langsung yang menunjukkan bahwa gangguan tidur secara langsung menyebabkan asam urat, namun ada hubungan antara gangguan tidur dan kondisi yang mempengaruhi asam urat.
Ilustrasi. Picu Serangan Kambuh, Ketahui Sederet Alasan Gangguan Tidur Tidak Baik untuk Asam Urat. (Sumber : Pexels/CraigAdderley)
Sukabumi02 Mei 2024, 14:23 WIB

Puluhan Siswa SD di Ciracap Sukabumi Ikuti Seleksi O2SN Tingkat Kabupaten

Sebanyak 4 gugus, terdiri dari 30 sekolah dasar yang ada di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, ikut bertanding dalam Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat Kecamatan Ciracap,
Pertandingan bola voli dalam seleksi O2SN tingkat SD di Ciracap Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi02 Mei 2024, 14:21 WIB

Kronologi Sadisnya Siswa SMP di Kadudampit Sukabumi Sodomi dan Bunuh Bocah SD

Kasus ini mulai terungkap saat MA ditemukan meninggal misterius di kebun warga.
Proses ekshumasi makam MA (7 tahun) di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, pada 25 Maret 2024 oleh tim forensik Polda Jawa Barat. | Foto: Humas Polres Sukabumi Kota