SUKABUMIUPDATE.com - Fenomena jumlah tenaga kerja perempuan dalam sektor formal lebih banyak dari pada tenaga kerja laki-laki, membuat DPRD Kabupaten Sukabumi berniat untuk mengatur hal tersebut dalam sebuah Perda.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Leni Liawati, saat menjadi narasumber di kegiatan KAMMI Forum yang digelar oleh KAMMI Daerah Sukabumi, Minggu (27/10/2019) di Sekretariat KAMMI Daerah Sukabumi.
BACA JUGA: Menolak Ajakan Pulang Bareng, Buruh Pabrik di Sukalarang Disiram Air Aki Bekas
"Ini berkaitan dengan janji Bupati untuk menyeimbangkan tenaga kerja laki-laki dan perempuan. Fenomena itu sudah sering kita lihat dan menjadi sebuah masalah bagi saya pribadi sebagai seorang perempuan. Intinya, ada sesuatu yang harus kita lakukan, bisa jadi jangka panjang. Tapi bukan hal mustahil menyeimbangkan pekerja laki-laki dan perempuan itu," ucap Leni.
Leni mengatakan, data dari bulan Januari hingga September 2019, jumlah tenaga kerja laki-laki hanya mencapai 15 persen, sedangkan perempuan 85 persen. Data tersebut diambil dari data Dinaskertrans Kabupaten Sukabumi dalam pembahasan beberapa waktu lalu. "Sangat jomplang, akan ada dampak sosial, agama, ekonomi, sampai angka perceraian yang tinggi," tambah Leni.
BACA JUGA: Libur Kerja, Buruh Perempuan PT SUG Cicurug Sukabumi Sekolah Lagi
Leni pun menuturkan, setelah hearing dengan Dinaskertrans, Komisi IV tersebut berkumpul. Akhirnya dibukalah, bahwa 2019 ini Dinaskertrans pernah memiliki inisiasi untuk melahirkan regulasi tentang ketenagakerjaan tersebut, tapi tidak jadi dibahas.
"Kami sebetulnya memiliki kesempatan untuk memasukkan mengenai rasio perempuan dan laki-laki ke dalam regulasi itu kalau jadi dibahas. Tapi kemungkinan Raperda ini diangkat kembali. Kami pun mempertanyakan kembali kesiapan dinas terkait regulasi itu untuk kita bahas bersama. Bila dinas tidak siap, kami akan mengambil menjadi inisiatif DPRD," pungkas Leni.