SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan kejanggalan dalam proyek pengadaan armada operasional kendaraan listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) saat dipimpin oleh Dadan Hindayana. Program yang semula ditujukan untuk modernisasi instansi ini justru menyisakan tanda tanya besar setelah diusut.
Anggaran jumbo sebesar Rp 1,03 triliun (Rp1.035.515.297.908) tercatat sudah dikucurkan demi mendatangkan 21.801 unit motor listrik. Namun, penyelidikan Kejagung justru membongkar fakta bahwa perusahaan pemenang vendor bukanlah spesialis di industri otomotif.
Rekam Jejak Vendor "Gado-Gado"
Dikutip dari Suara.com, PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) tampil sebagai penyedia utama motor listrik merek Emmo untuk proyek raksasa ini. Kejanggalan mulai tercium ketika menelisik profil bisnis perusahaan di laman katalog Inaproc.
Baca Juga: Cuaca Jawa Barat 9 Juni 2026: Pagi hingga Siang Sukabumi Potensi Cerah Berawan
Bukannya fokus pada ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), PT YAT justru terdaftar memiliki 23 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sangat beragam.
Lini bisnis perusahaan ini merambah ke sektor konveksi (pakaian), perdagangan besar alat olahraga, peralatan laboratorium, alat farmasi, hingga mesin kantor.
Meski rekam jejak KBLI-nya dipertanyakan, pihak Yasagroup (PT YAT) di situs resminya tetap mengklaim kapabilitas mereka dalam menangani megaproyek ini:
"Kami menyediakan layanan pengadaan motor listrik secara profesional dan siap menjadi mitra strategis Anda dalam setiap tahap, mulai dari perencanaan hingga distribusi unit ke lokasi Anda." tulis Pernyataan Resmi Situs Yasagroup.
Baca Juga: BGN Setop Buka Dapur MBG Baru, Nanik S Deyang Ungkap Alasannya
Klaim sepihak tersebut nyatanya berbenturan keras dengan realitas di lapangan dan temuan aparat penegak hukum.
Mimpi Buruk After-Sales dan Bengkel Gaib
Bagi para pengguna roda dua, ketersediaan suku cadang dan bengkel resmi adalah nyawa dari sebuah kendaraan operasional. Kejagung secara tegas menyoroti celah fatal ini, sekaligus mencium adanya aroma penyelewengan dana.
Pernyataan tertulis resmi dari Kejaksaan Agung dengan gamblang mematahkan klaim profesionalitas vendor:
"Dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup." tulis Keterangan Resmi Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Bocah 9 Tahun di Bogor Tewas Diserang Anjing Pemburu, Pemilik Hewan Jadi Tersangka
Fakta ketiadaan bengkel ini semakin janggal jika merujuk pada situs resmi Emmo. Mereka mencantumkan daftar dealer di berbagai daerah strategis, mulai dari Jakarta, Semarang, Surabaya, hingga merambah ke Merauke.
Ironisnya, semua dealer yang diklaim tersebut masih berstatus "Segera Hadir".
Pertanyaannya, jika 21 ribu motor ini mengalami kendala teknis atau penggantian baterai, ke mana armada BGN ini harus diservis?
Misteri Banderol Emmo JVH Max dan JVX GT
Selain masalah infrastruktur purnajual, harga unit yang ditawarkan turut menjadi sorotan. PT YAT menawarkan dua model utama untuk pengadaan ini, yakni Emmo JVH Max yang dipatok Rp 48,84 juta dan Emmo JVX GT seharga Rp 49,95 juta.
Angka ini terasa ganjil karena di situs resmi Emmo sendiri, banderol harganya justru tercatat lebih tinggi. Model JVH Max ditawarkan di angka Rp 48,9 juta, sementara seri JVX GT bahkan menembus Rp 58 juta.
Kombinasi antara vendor konveksi, bengkel yang belum beroperasi, dan selisih angka yang fantastis ini membuat megaproyek di era Dadan Hindayana tersebut menjadi salah satu skandal otomotif birokrasi paling menyita perhatian tahun ini.
Sumber: Suara.com





