SUKABUMIUPDATE.com - Jumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota sepanjang tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan data kepolisian, tercatat 6.844 pelanggaran selama Januari hingga Desember 2025, meningkat 30,2 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 5.256 pelanggaran.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menyampaikan bahwa ribuan pelanggaran tersebut ditindak melalui tilang manual sebanyak 4.450 perkara dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebanyak 2.394 perkara. Pada tahun sebelumnya, penindakan dilakukan melalui 3.793 tilang manual dan 1.463 ETLE.
Baca Juga: Penipuan Paling Banyak, Catatan Kriminalitas di Kota Sukabumi
Rita menjelaskan bahwa jenis pelanggaran lalu lintas sepanjang 2025 masih didominasi oleh pengendara sepeda motor. “Sekitar 55 persen pelanggaran berasal dari pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm berstandar SNI,” ujarnya.
Selain penindakan pelanggaran, Polres Sukabumi Kota bersama Satlantas dan polsek jajaran juga melakukan penertiban terhadap kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau standar pabrikan. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 3.073 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis berhasil diamankan.
Baca Juga: Kondisi Terkini Pasca Banjir Rob di Ujunggenteng: Banyak Perahu Nelayan Rusak
Dari jumlah tersebut, 1.583 knalpot dimusnahkan pada November 2025, sementara 1.490 knalpot lainnya dimusnahkan pada Rabu (31/12/2025) sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas di Kota Sukabumi.





