Rp243 Miliar untuk Klaim Simpanan 31 Ribu Nasabah 4 Perbankan Bangkrut di Jabar

Sukabumiupdate.com
Sabtu 03 Okt 2026, 08:41 WIB
Rp243 Miliar untuk Klaim Simpanan 31 Ribu Nasabah 4 Perbankan Bangkrut di Jabar

LPS pasang informasi pembayaran simpanan nasabah pasca OJK cabut izin perumda BPR Bank Cirebon (Sumber: dok LPS)

SUKABUMIUPDATE.com - Berdasarkan data per 31 Agustus 2026, pada periode tahun 2025 s.d. 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan penanganan klaim penjaminan simpanan terhadap 4 (empat) BPR/BPRS bangkrut di Provinsi Jawa Barat yang dicabut izin usahanya.

“LPS telah membayarkan sebesar Rp243,02 Miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp245,44 Miliar, artinya sudah 99,47 persen yang sudah kita selesaikan, untuk jumlah rekeningnya sebanyak 31.437 rekening atau 99,53 persen, dan untuk yang tidak layak bayar sebesar Rp1,58 miliar atau 0.08 persen, yang tidak layak bayar disebabkan oleh penyebab bank tidak sehat sebesar Rp1,3 miliar atau hanya sebesar 0,53 persen,” ujar Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, K.M. Nuruddin, di acara Temu Media Jawa Barat, dihelat di Bandung, Jumat 2 Oktober 2026.

Baca Juga: Distan Sukabumi Dorong Kopi Gunung Karamat Tembus Pasar Ekspor ke Yunani Hingga Belanda

Kemudian terkait penanganan klaim penjaminan simpanan sepanjang tahun 2026, secara nasional selama periode tahun 2026 berdasarkan data per 31 Agustus 2026, LPS telah melakukan penanganan klaim penjaminan simpanan terhadap 11 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya.

“LPS telah membayarkan sebesar Rp595,61 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp1,85 triliun, atau sudah 52,739 rekening. Sementara simpanan tidak layak bayar sebesar Rp1,58 miliar atau 315 rekening. Penyebab simpanan tidak layak bayar didominasi oleh suku bunga di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS sebesar Rp0,51 miliar dan penyebab bank tidak sehat sebesar Rp1.07 miliar,” tambahnya.

Baca Juga: Mitchell Baker Pimpin Top Skor FIFA ASEAN Cup 2026, Bergson Membuntuti

Secara keseluruhan, data tersebut menunjukkan bahwa LPS terus berkomitmen memastikan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya dapat dilaksanakan secara cepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tingginya persentase penyelesaian klaim di Jawa Barat mencerminkan upaya LPS dalam memberikan kepastian dan perlindungan kepada nasabah.

Baca Juga: Polisi Sita Sabit 1,5 Meter, Pelajar Parungkuda Sukabumi Terluka Akibat Kecelakaan Usai Duel

Di sisi lain, masih terdapat simpanan yang tidak dapat dibayarkan karena tidak memenuhi ketentuan penjaminan, antara lain akibat tingkat suku bunga yang melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS dan kondisi bank yang tidak memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, LPS terus mengimbau masyarakat untuk senantiasa memperhatikan ketentuan penjaminan simpanan, termasuk memastikan simpanannya memenuhi prinsip 3T, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP LPS, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Pemateri AMSI dalam LPS Temu Media Jawa Barat, dihelat di Bandung, Jumat 2 Oktober2026.Pemateri AMSI dalam LPS Temu Media Jawa Barat, dihelat di Bandung, Jumat 2 Oktober2026.

Menuju Penjaminan Polis

Selanjutnya, pada kesempatan yang sama Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS, Hermawan Wibowo menyatakan, keberadaan Program Penjaminan Polis (PPP) diperlukan sebagai mekanisme penjaminan dan resolusi pada sektor asuransi di Indonesia, yang menyediakan perlindungan atas hak pemegang polis/ tertanggung dan pelaksanaan resolusi secara tertib, dalam hal terjadi kegagalan perusahaan asuransi. Adapun, LPS sudah menyusun Peta Jalan PPP tahun 2023-2027 dan telah mulai melakukan beberapa langkah persiapan.

Baca Juga: Cuaca Jabar 3 Oktober 2026, Akhir Pekan Sukabumi Hujan di Siang Hari

“Antara lain, nanti pada tahun 2027 akan diaktivasi PPP dengan langkah awal pengumpulan iuran, surveilans dan data polis,” jelasnya.

Untuk desain PPP, lanjut Hermawan, bahwa kepesertaan PPP diantaranya bersifat wajib untuk perusahaan asuransi jiwa dan umum, dengan persyaratan tingkat kesehatan tertentu pada kepesertaan awal dan hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu. Seluruh lini usaha dijamin, kecuali asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship.

Implementasi Program Penjaminan Polis oleh LPS menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan pemegang polis dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian. Melalui mekanisme penjaminan dan resolusi yang disiapkan secara komprehensif, LPS akan memastikan penanganan perusahaan asuransi bermasalah dapat dilakukan secara tepat dengan tetap mengedepankan perlindungan hak pemegang polis.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini