Fatwa MUI antara Corona dan Reforma Agraria

Senin 23 Maret 2020, 10:20 WIB

Oleh: Rozak Daud

(Ketua DPC Serikat Petani Indonesia Sukabumi)

Akhir-akhir ini dunia sedang dilanda virus Corona yang menjadi bahaya bagi kehidupan manusia di seluruh pelosok dunia termasuk Indonesia.

Khusus Indonesia, pemerintah telah mengambil kebijakan sangat cepat dan ketat untuk menghindari virus tersebut dengan berbagai upaya. Mulai pencegahan, pengawasan dan penangan bahkan menyiapkan anggaran cadangan untuk menangani bencana ini.

Begitu juga majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan pertimbangan yang sangat matang dan argumentasi yang shahih mengeluarkan fatwa bagi ummat Islam untuk ikut serta mencegah dengan tidak melakukan kegiataan keagamaan berjamaah khususnya di wilayah yang menurut pemerintah masuk dalam zona merah. Hal ini dilakukan untuk mencegah, sebab dalam kondisi tertentu (darurat) kegiatan keagamaan boleh dibatasi berjamaah, karena untuk mencegah penyebaran hal-hal yang bersifat mudharat.

Penulis tertarik dengan statmen Imam Besar FPI Habib Rizieq Shibab yang menghimbau kepada seluruh jama'ah nya untuk mengikuti anjuran pemerintah dan MUI. Hal ini dilakukan semata-mata dalam pandangan idealisme Imam besar FPI ini, untuk menghindari fitnah.  Dikhawatirkan dalam kegiatan kegamaan berjama'ah dan ada yang sudah terindikasi virus corona ikut dalam ritual kegamaan tersebut bisa menular ke jama'ah lain maka dikhawatirkan menjadi fitnah bagi ummat islam sebagai penyebar virus yang membahayakan ini.

Hubungan dengan gerakan reforma agraria, penulis berangan-angan terlalu jauh. Bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang tidak baik, terutama masyarakat pedesaan kawasan perkebunan. Sumber daya alam yang dikuasai oleh sebagian kecil pemilik modal, ruang hidup masyarakat dirampas, lahan perkebunan diterlantarkan oleh pemegang hak dengan seribu alasan pembenaran yang dibenarkan oleh pemerintah. Saat masyarakat yang kesusahan tidak memilik lahan dan bertumpangsari tidak diperbolehkan bahkan ancaman pidan didepan mata. Rakyat jadi takut, padahal berkebun hanya untuk mencari kehidupan diesok hari,  sementara pengusaha dan kroninya menelantarkan tanah untuk berbisnis di atas tanah kelahiran masyarakat pedesaan. Dalam pandangan penulis perbuatan menelantarkan tanah telah menimbulkan kepanikan ekonomi bagi masyarakat sekitar karena pemilik modal menguasai tanah berlebihan secara mubazir.

Dalam pandangan penulis tentang pentingnya MUI mengeluarkan Fatwa boleh menggarap lahan perkebunan yang diterlantarkan oleh pemegang hak atau haram menelantarkan tanah (kalaupun sudah ada, karena minimnya referensi penulis, maka sangat penting dijadikan gagasan publik seperti isue Corona). Demi menyelamatkan kehidupan masyarakat yang berdaulat, mandiri dan halal. Tidak terlalu berharap kepada pemerintah,  bisa bertahan hidup secara mandiri dengan sebidang tanah. Daripada melalukan tindakan kriminal yang dilarang aturan agama dan negara demi mempertahankan kehidupan, bahkan lebih jauh lagi agama menggariskan bahwa kefakiran akan lebih mudah membawa orang pada jalan kekufuran.

Penulis ingin mengutip beberapa ayat Qur'an yang menjadi bahan renungan bersama.

Dan tahukah kamu apakah jalan yang mendaki dan sukar itu? (yaitu) melepaskan perbudakan (hamba sahaya), atau memberi makan pada hari terjadi kelaparan", (Q.S Albalad 12-14).

Ayat ini harus menjadi idealisme kita untuk berjuang, membebaskan ketimpangan, ketidak adilan terutama masyatakat kawasan perkebunan yang hak hidupnya, ruang kehidupan masih dalam kekangan sistem warisan penjajahan belanda.

Penulis memandang bahwa tanah-tanah yang diterlantarkan dan diambil oleh Negara untuk diberikan kepada yang berhak adalah bagian dari harta fa'i, maka Allah telah mengultimatum dalam ayatnya disebutkan bahwa "supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu", (Q.S Al-Hasyr ayat 7).

Dalam realita kehidupan, kesenjangan ekonomi dirasakan oleh masyarakat kecil karena tidak ada ruang dan kesempatan dalam mengelola sumber-sumber agraria. Dan ayat diatas terekam dalam memori kamu lemah dengan istilah "yang kaya semakin kaya, dan yang miskin semakin miskin".

Dalam ayat lain disebutkan bahwa "Dia Allah telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu sebagai pemakmurnya", (Q. S. Hud: 61).

Ayat Qur'an menjadi dalil akan kewajiban memakmurkan bumi sesuai dengan kemampuan dan peran setiap orang yang beriman. Karena memang Allah swt telah menjadikan bumi ini dapat dan layak untuk dimakmurkan oleh manusia. Aktivitas meramaikan bumi dengan penataan bangunan dan pelestarian lingkungan dengan menanam dan bercocok tanam sehingga semakin panjang usia kehidupan bumi ini dengan seluruh penghuninya.

Walaupun pada kenyataannya usaha memelihara, mempertahankan, meningkatkan kemakmuran bumi dengan segala aktivitasnya seringkali diabaikan. Akhirnya banyak sumber daya alam (tanah) dikuasai oleh sedikit orang dan banyak orang menguasai yang sedikit. Kekayaan bangsa dihamburkan dengan semena-mena sehingga rakyat sebagai pemilik bersama bangsa yang merdeka ini secara kolektif selalu menjadi objek kriminalisasi atas nama investasi dan ancaman pidana bagi mereka yang melawan kebijakan penguasa.

Oleh karena itu rakyat tidak mau menghiraukannya, mempertanyakan, meminta pertanggung jawaban, maupun menghalangi perilaku yang serakah. Sehingga semua harus menanggung akibat dari perilaku segelintir orang terhadap bumi ini.

Hal inilah yang mendorong Umar bin Khattab mengeluarkan ketetapan tentang pengelolaan lahan mati. Keputusan yang ia ambil tersebut merujuk pada hadis-hadis terkait penghidupan kembali lahan mati (ihyaal mawat).

Hal ini penting dilakukan menurut penulis untuk menghindari kemudharatan yang akan menjadi penyakit sosial dan memberikan kemaslahatan kepada semua khususnya kaum petani dan masyarakat pedesaan. Dan menghindari fitnah bahwa memakmurkan tanah terlantar adalah perbuatan yang tidak berkah atau bisa menjadi dosa.

Dalam konteks Negara Pasal 33 UUD 1945, UUPA no 5 Tahun 1960 menjadi semangat mengatur kepemilikan pemanfataan tanah yang berkeadilan, ditambah TAP MPR No IX Tahun 2001. Negara melarang pemegang hak menelantarkan lahan dan harus digunankan sesuai peruntukan, hal ini diperjelas dalam PP No 40 Tahun 1996, PP No 11 Tahun 2010 dan yang terbaru Perpres No 86 Tahun 2018, yang telah mengatur secara detail kriteria penerima tanah pelepasan dari HGU/HGB, yang penulis menyebutkan sebagai harta fa'i.

|[email protected]|netizen

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi04 Mei 2024, 00:01 WIB

Bayi Baru Lahir Ditemukan Menangis di Semak-semak Gegerkan Warga Gunungguruh Sukabumi

Berawal dari suara tangis, Warga Gunungguruh Sukabumi temukan bayi baru lahir berlumuran darah di semak-semak.
Penemuan bayi laki-laki baru lahir di Gunungguruh Sukabumi. Ditemukan menangis di semak-semak kebun. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi03 Mei 2024, 21:46 WIB

5 Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi Akan Dinilai Ombudsman, Ini Arahan Sekda

5 perangkat daerah Kabupaten Sukabumi yang akan dinilai Ombudsman yaitu DPMPTSP, Dinsos, Dinkes, Disdik dan Disdukcapil.
Sekda kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, memimpin rapat pembahasan persiapan penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Life03 Mei 2024, 21:00 WIB

12 Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar

Berikut Beberapa Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar. Meskipun Hati Sangat Kesal pada Mereka, Coba untuk Tetap Empati Ya!
Ilustrasi. Pasangan bertengkar. Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar. (Sumber : Freepik.com)
Sehat03 Mei 2024, 20:30 WIB

7 Daun yang Berkhasiat Membantu Menurunkan Kadar Gula Darah dalam Tubuh

Daun-daun ini dipercaya dapat menurunkan kadar gula darah dalam tubuh.
Ilustrasi daun kelor. Daun-daun ini dipercaya dapat menurunkan kadar gula darah dalam tubuh. (Sumber : Instagram/@dina_dara_chadank)
Sukabumi03 Mei 2024, 20:08 WIB

Kronologi Pasutri Tewas Tertabrak KA Siliwangi di Sukabumi, Korban Sudah Diteriaki

Warga ceritakan detik-detik suami istri tewas tertabrak kereta api KA Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi.
Tempat Kejadian Perkara Pasutri tertabrak kereta api di Kampung Babakansirna, Rt 03/04, Desa/Kecamatan Kebonpedes, Sukabumi. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Keuangan03 Mei 2024, 20:00 WIB

10 Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidupmu Miskin, Jangan Lakukan!

Waspada Terhadap Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidupmu Miskin, Jangan Lakukan!
Finansial Terbatas. Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidup Miskin | Foto : Karolina Grabowska/Pexels
Gadget03 Mei 2024, 19:30 WIB

Begini Langkahnya, 7 Tips Mengatasi Memori Internal yang Penuh di HP Android

Ada beberapa cara untuk mengatasi memori internal HP yang penuh.
Ilustrasi. Ada beberapa cara untuk mengatasi memori internal HP yang penuh.(Sumber : Freepik/@rawpixel.com)
DPRD Kab. Sukabumi03 Mei 2024, 19:11 WIB

Pelajar Sukabumi Darurat Kekerasan Seksual, DPRD: Penguatan Ilmu Agama, Sekolah dan Rumah

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Budi Azhar merespon dua kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelajar.
Budi Azhar Mutawalli, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto: Aji
Sukabumi Memilih03 Mei 2024, 19:10 WIB

50 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hasil Pemilu 2024 Ditetapkan, Berikut Daftar Namanya

Sah! Berikut daftar nama Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2024.
KPU gelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol dan penetapan calon angggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2024, Kamis 2 Mei 2024. (Sumber : Istimewa)
Life03 Mei 2024, 19:00 WIB

Biasa Menjadi Luar Biasa: 10 Kebiasaan Kecil yang Membuatmu Dihormati dan Disegani

Menjadi orang yang disegani dan dihormati membutuhkan waktu dan usaha.
Ilustrasi -Menjadi orang yang disegani dan dihormati membutuhkan waktu dan usaha. (Sumber : pexels.com/Alexander Suhorucov)