Pemerintah Izinkan PTM 50 Persen di Wilayah PPKM Level 2, Cek Aturan Lengkapnya

Jumat 04 Februari 2022, 12:40 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim mengizinkan daerah untuk mengurangi jumlah siswa siswi yang datang ke sekolah alias Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dari 100 persen menjadi 50 persen. 

Dikutip dari tempo.co, aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi (SKB 4 Menteri).

"Mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Covid-19," dalam surat yang diteken Nadiem pada Rabu, (2/2/2022).

Baca Juga :

Kota Sukabumi Tetap Lanjutkan PTM 100 Persen, Disdikbud Ungkap Alasannya!

photoIlustrasi. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di seluruh wilayah Jabar sedang dievaluasi. - (Istimewa)</span

Ada lima aturan utama di dalam surat ini, yaitu sebagai berikut:

1. PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Ini berlaku bagi satuan pendidikan yang ada di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

2. Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti

ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 4 menteri

3. Penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam SKB 4 Menteri

4. Orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

5. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas. Pertama untuk memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan. Kedua untuk pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Suharti memberi penekanan pada kata "dapat" di surat edaran terbaru ini. Ketentuan ini, kata dia, tetap memberikan jaminan bagi sekolah-sekolah pada daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB 4 Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali. 

"Tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen,” kata dia.

Di sisi lain, SE baru ini pun menjadi diskresi atas aturan lama yang sudah terbit sebelumnya. Aturan tersebut yaitu Surat Keputusan Bersama Empat Menteri Nomor OS|KB|2O2I, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.O1.08/MENKESl6678l2O2l, Nomor 443-5847 Tahun 2O21.

Dalam SKB 4 Menteri tersebut, Nadiem Makarim dan menteri lainnya sudah menetapkan ketentuan PTM antar level PPKM. Untuk PPKM level 1 dan PPKM Level 2 yaitu 100 persen, PPKM level 3 dengan 50 persen, dan PPKM level 4 dengan PJJ.

Sumber: tempo.co

Koleksi Video Lainnya:

Tilang Elektronik Diterapkan Tahun Depan di Seluruh Indonesia 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Tags :
Berita Terkini
Life03 Mei 2024, 21:00 WIB

12 Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar

Berikut Beberapa Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar. Meskipun Hati Sangat Kesal pada Mereka, Coba untuk Tetap Empati Ya!
Ilustrasi. Pasangan bertengkar. Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar. (Sumber : Freepik.com)
Sehat03 Mei 2024, 20:30 WIB

7 Daun yang Berkhasiat Membantu Menurunkan Kadar Gula Darah dalam Tubuh

Daun-daun ini dipercaya dapat menurunkan kadar gula darah dalam tubuh.
Ilustrasi daun kelor. Daun-daun ini dipercaya dapat menurunkan kadar gula darah dalam tubuh. (Sumber : Instagram/@dina_dara_chadank)
Sukabumi03 Mei 2024, 20:08 WIB

Kronologi Pasutri Tewas Tertabrak KA Siliwangi di Sukabumi, Korban Sudah Diteriaki

Warga ceritakan detik-detik suami istri tewas tertabrak kereta api KA Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi.
Tempat Kejadian Perkara Pasutri tertabrak kereta api di Kampung Babakansirna, Rt 03/04, Desa/Kecamatan Kebonpedes, Sukabumi. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Keuangan03 Mei 2024, 20:00 WIB

10 Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidupmu Miskin, Jangan Lakukan!

Waspada Terhadap Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidupmu Miskin, Jangan Lakukan!
Finansial Terbatas. Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidup Miskin | Foto : Karolina Grabowska/Pexels
Gadget03 Mei 2024, 19:30 WIB

Begini Langkahnya, 7 Tips Mengatasi Memori Internal yang Penuh di HP Android

Ada beberapa cara untuk mengatasi memori internal HP yang penuh.
Ilustrasi. Ada beberapa cara untuk mengatasi memori internal HP yang penuh.(Sumber : Freepik/@rawpixel.com)
DPRD Kab. Sukabumi03 Mei 2024, 19:11 WIB

Pelajar Sukabumi Darurat Kekerasan Seksual, DPRD: Penguatan Ilmu Agama, Sekolah dan Rumah

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Budi Azhar merespon dua kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelajar.
Budi Azhar Mutawalli, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto: Aji
Sukabumi Memilih03 Mei 2024, 19:10 WIB

50 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hasil Pemilu 2024 Ditetapkan, Berikut Daftar Namanya

Sah! Berikut daftar nama Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2024.
KPU gelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol dan penetapan calon angggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2024, Kamis 2 Mei 2024. (Sumber : Istimewa)
Life03 Mei 2024, 19:00 WIB

Biasa Menjadi Luar Biasa: 10 Kebiasaan Kecil yang Membuatmu Dihormati dan Disegani

Menjadi orang yang disegani dan dihormati membutuhkan waktu dan usaha.
Ilustrasi -Menjadi orang yang disegani dan dihormati membutuhkan waktu dan usaha. (Sumber : pexels.com/Alexander Suhorucov)
Nasional03 Mei 2024, 18:35 WIB

57 Pemimpin Redaksi Deklarasi ICEC di Hari Pers Internasional, Cek Visi dan Misinya!

ICEC sendiri bertujuan untuk bertukar ide dan keahlian dalam mengelola dan memimpin media. Selain itu, untuk membangun redaksi yang berpihak pada kepentingan publik.
Perwakilan dari 57 Pemimpin Redaksi meneken deklarasi Perhimpunan Pemimpin Redaksi Indonesia (Indonesia Chief Editors Club/ICEC). (Sumber: istimewa)
Sukabumi03 Mei 2024, 18:12 WIB

Warga Ungkap Fakta, Suami Istri Tewas Tertabrak Kereta Api di Kebonpedes Sukabumi

Kecelakaan menimpa dua warga tertabrak kereta api atau KA Siliwangi terjadi di perlintasan kereta tepatnya di Desa Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jumat (3/5/2024), sekitar pukul 16.07 WIB.
Sepasang suami istri tertabrak kereta api KA Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi | Foto : Asep Awaludin