Draf RKUHP Terbaru: Bikin Konten Ngeprank Hingga Hina Presiden Diancam Penjara!

Selasa 08 Juni 2021, 14:56 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menjadi sorotan publik usai munculnya draf RKUHP terbaru di kalangan publik. Dalam draft tersebut masyarakat yang membuat konten Ngeprank hingga hina Presiden bisa diancam pidana penjara.

Pasal-pasal kontroversial ini kembali bermunculan dalam draf yang sempat ditunda pembahasannya pada 2020 lalu karena sempat menuai polemik di kalangan publik setelah dianggap tidak mencerminkan keadilan untuk rakyat.

Dilansir dari Suara.com, berikut sederet pasal kontroversial dalam draf RKUHP terbaru, Selasa (8/6/2021):

1. Hina Presiden dan Lembaga Negara

Dalam RKUHP memuat ancaman bagi orang-orang yang menghina Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui media sosial diancam pidana maksimal 4,5 tahun penjara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 218 ayat 1 dan Pasal 219 yang bunyinya sebagai berikut:

Pasal 218 (1): Setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori IV.

Pasal 219: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Tak hanya kepala negara, orang yang menghina lembaga negara lainnya, mulai dari DPR, MPR, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung hingga Badan Pemeriksa Keuangan juga diancam pidana penjara maksimal 2 tahun.

Hal itu tertuang dalam Pasal 353 dan 354 RKUHP yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 353 (1): Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 354: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Baca Juga :

2. Ngeprank

Bagi para konten kreator yang gemar membuat konten tipu-tipu alias ngeprank, ada baiknya kalian berhati-hati.

Pasalnya, aksi ngeprank yang belakangan sedang hits juga diatur dalam RKUHP. Para pelaku ngeprank bisa diancam pidana denda hingga penjara.

Hal itu tertuang dalam Pasal 335 RKUP yang berbunyi "Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II".

Adapun besaran denda yang dimaksudkan adalah sebesar Rp 10 juta. Hukuman denda tersebut dapat diganti dengan pidana penjara jika pelaku tak mampu membayarnya.

Para korban yang terkena prank dan merasa tak terima juga bisa melaporkannya menggunakan Pasal 439 RKUHP yang berbunyi:

(1) Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana dengan paling banyak kategori II.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(3) Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

3. Tukang Gigi

Para tukang gigi juga tak luput dari ancaman pidana dalam draf RKUHP terbaru. Mereka terancam pidana penjara 5 tahun jika tak memiliki izin praktik.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 276 (1): Setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 276 (2): Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

4. Gelandangan

Dalam draf RKUHP terbaru juga memuat ancaman pidana bagi para gelandangan.

Dalam Pasal 431 RKUHP, disebutkan gelandangan diancam dengan denda maksimal sebesar Rp 1 juta.

"Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (Maksimal Rp 1 juta)"

5. Penodaan Agama

Perihal penodaan agama juga muncul dalam draf RKUHP terbaru. Para pelaku penodaan agama diancam dengan pidana penjara maksimal5 tahun atau denda senilai Rp 500 juta.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 304 RKUHP yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

SUMBER: SUARA.COM

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Jawa Barat28 April 2024, 10:06 WIB

Temu Rembug PPPH Kabupaten Garut Gaungkan Halal Berbasis Wakaf Bersama LW Doa Bangsa

Temu rembug ini sarat dengan diskusi mengenai akselerasi sertifikasi halal di kabupaten Garut.
Temu rembug pengurus LPPPH Edukasi Wakaf Indonesia (EWI) provinsi Jawa Barat. (Sumber : Istimewa)
Life28 April 2024, 10:00 WIB

Percaya Diri dan Mandiri! 10 Ciri Kamu Perempuan yang Memiliki Mental Kuat dalam Menjalani Hidup

Perempuan yang memiliki mental kuat adalah mereka yang memiliki ketangguhan dan ketahanan dalam menghadapi berbagai rintangan dan tantangan dalam hidup.
Ilustrasi - Perempuan yang memiliki mental kuat adalah mereka yang memiliki ketangguhan dan ketahanan dalam menghadapi berbagai rintangan dan tantangan dalam hidup. | (Sumber : Freepik.com)
Life28 April 2024, 09:30 WIB

Melatih Kesabaran, Ini 5 Kualitas Utama yang Harus Dipupuk pada Anak Sejak Dini

Pelajari sifat-sifat penting yang harus dipupuk pada anak-anak untuk membantu mereka menjadi bahagia dan sukses.
Ilustrasi. Kualitas utama yang harus dipupuk pada anak. Sumber : Freepik/@freepik
Sehat28 April 2024, 09:00 WIB

9 Pola Makan Tidak Sehat yang Bisa Menyebabkan Penyakit Asam Urat

Ketahui Sederet Pola Makan Tidak Sehat yang Bisa Menyebabkan Penyakit Asam Urat.
Ilustrasi - Makanan Sumber Lemak. Pola Makan Tidak Sehat yang Bisa Menyebabkan Penyakit Asam Urat (Sumber : Freepik)
Life28 April 2024, 08:35 WIB

5 Alasan Kenapa Wanita Mandiri Lebih Asyik Sendiri Ketimbang Berpasangan, Ini Faktanya

Wanita mandiri dikenal sebagai golongan yang sangat asyik sendiri ketimbang buru-buru mencari pasangan hidup.
Ilustrasi. Alasan wanita mandiri asyik sendiri. | Sumber Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Life28 April 2024, 08:30 WIB

7 Cara Mendorong Anak Mengungkapkan Pikirannya, Yuk Luangkan Waktu Untuk Diskusi

Membangun keterampilan ketegasan akan memberi anak Anda kekuatan untuk merasa didengarkan dan membangun kepercayaan diri saat mereka melakukannya.
Ilustrasi. Cara mendorong anak mengungkapkan pikirannya. Sumber : Freepik/@freepik
Life28 April 2024, 08:00 WIB

10 Kebiasaan Alamiah yang Membentuk Kepribadian Baik, Ayo Lakukan!

Sudah Tahu? Inilah Beberapa Kebiasaan Alamiah yang Bisa Membentuk Kepribadian Baik, Ayo Lakukan!
Ilustrasi. Partner Kerja yang Baik. Kebiasaan Alamiah yang Membentuk Kepribadian Baik(Sumber : Freepik/@yanalya)
Sehat28 April 2024, 07:00 WIB

Bantu Melancarkan Pencernaan, 5 Manfaat Minum Air Hangat Saat Perut Kosong di Pagi Hari

Secara umum, minum air hangat di pagi hari saat perut kosong aman dan tidak memiliki efek samping yang berbahaya.
Ilustrasi minum air putih - Secara umum, minum air hangat di pagi hari saat perut kosong aman dan tidak memiliki efek samping yang berbahaya. | (Sumber : Freepik.com)
Science28 April 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 28 April 2024, Pagi Cerah dan Siang Berpotensi Turun Hujan

Prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat 28 April 2024 dimana cuaca cerah berawan pada pagi dan siang berpotensi hujan terjadi di berbagai wilayah termasuk Sukabumi dan sekitarnya.
Ilustrasi. Prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat 28 April 2024 dimana cuaca cerah berawan pada pagi dan siang berpotensi hujan terjadi di berbagai wilayah termasuk Sukabumi dan sekitarnya. | Foto: Pixabay
Nasional28 April 2024, 01:43 WIB

Gempa Laut Garut Merusak, Sejumlah Rumah di Sukabumi Dilaporkan Ambruk

Sejumlah bangunan dilaporkan rusak, termasuk di Sukabumi.
Rumah rusak dampak gempa laut garut di Kampung Cigaru Rt 014 / 002 Desa Cidahu Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi (Sumber : Koramil surade)