Bawaslu Sebut Politisasi Bansos Covid-19 Bisa Langgar UU Pemda

Kamis 07 Mei 2020, 15:20 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan politisasi bantuan sosial atau bansos untuk masyarakat terdampak Covid-19 oleh sejumlah kepala daerah dapat dianggap melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dilansir dari tempo.co, pasal yang bisa dikenakan yakni Pasal 76 ayat (1) huruf a UU tersebut. "Ini sebuah pasal yang dapat dikonstruksi untuk calon kepala daerah yang melakukan politisasi bansos," kata Fritz dalam diskusi virtual, Kamis, 7 Mei 2020.

Pasal 76 ayat (1) huruf a berbunyi, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fritz melanjutkan, kepala daerah dan atau wakilnya dapat diberhentikan apabila melanggar ketentuan tersebut. Hal ini tertuang dalam Pasal 78 ayat (2) huruf e UU Pemerintahan Daerah.

Sejumlah kepala daerah memang disorot lantaran dinilai melakukan politisasi bantuan sosial untuk masyarakat. Bupati Klaten Sri Mulyani, misalnya, dikritik karena melabel hand sanitizer bantuan Kementerian Sosial dengan stiker bergambar dirinya.

Tindakan politisasi bansos oleh sejumlah kepala daerah ini pun dikaitkan dengan kontestasi Pilkada 2020. Namun menurut Fritz, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tak bisa serta merta menjerat politisasi bansos oleh para kepala daerah yang juga calon inkumben itu.

"Harus melihat apakah ini melanggar UU pemilihan atau UU yang lain. Kalau sepakat melanggar UU pemilihan, pasal mana yang akan dikenakan," ujar dia.

Jika menggunakan UU Pilkada, kata Fritz, pasal-pasal yang bisa dirujuk ialah Pasal 71 ayat (3), Pasal 73 ayat (1), dan Pasal 188. Pasal 71 ayat (3) menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Pasal 73 ayat (1) berbunyi calon dan/atau tim kampanye dilarang

menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Adapun sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran itu diatur dalam Pasal 188.

Fritz mengatakan Bawaslu telah membuat surat edaran untuk jajaran provinsi dan kabupaten atau kota. Isinya, Bawaslu daerah diminta melakukan pencegahan politisasi bansos serta mengoptimalkan pengawasan terhadap pejabat yang menguntungkan salah satu paslon dan merugikan paslon lain.

 

Sumber : tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life03 Mei 2024, 13:48 WIB

Hadiahi Perilaku Baik, Ini 8 Cara Mengajarkan Keterampilan Disiplin Diri pada Anak

Apa pun jenis disiplin yang Anda gunakan pada anak, tujuan akhir dari strategi pengasuhan Anda adalah untuk mengajarkan disiplin diri pada anak.
Ilustrasi mengajarkan keterampilan disiplin diri pada anak. | Foto: Pexels.com/@Andrea Piacquadio
Sukabumi03 Mei 2024, 13:36 WIB

Penguatan P2WKSS, Pemkot Sukabumi Tingkatkan Peran Perempuan dalam Pembangunan

Ineu Nuraeni menjelaskan soal P2WKSS dan lokus program di Kelurahan Sukakarya.
Rapat koordinasi program P2WKSS pada Jumat (3/5/2024) di Balai Kota Sukabumi. | Foto: Website KDP Kota Sukabumi
Life03 Mei 2024, 13:30 WIB

6 Alasan Kenapa Perantau Dikenal Punya Mental Tangguh dan Petarung, Ini Penyebabnya

Para perantau pada umumnya akan memiliki mental tanggung dan petarung. Sebab, berada di lingkungan baru membentuknya sedemikian rupa.
Ilustrasi. Alasan perantau punya mental tangguh. Sumber foto : Pexels/GustavoFring
Science03 Mei 2024, 13:25 WIB

Prediksi Temperatur di Jawa Barat, BMKG Soal Suhu Panas di Indonesia dan Asia

Kepala Stasiun Geofisika BMKG Bandung, Teguh Rahayu, pada Kamis 2 Mei 2024 menjelaskan bahwa fenomena ini dipengaruhi oleh gerak semu matahari.
peta temperatur wilayah pada Jumat (3/5/2024) (Sumber: zoom.earth)
Sukabumi03 Mei 2024, 13:16 WIB

Dipasang Bronjong, Dinas PU Tangani Longsor Tebing Di Jalan Surade Sukabumi

UPTD Pekerjaan Umum Jampangkulon Kabupaten Sukabumi melaksanakan kegiatan pemasangan bronjong pada lokasi longsor di ruas jalan Kadaleman-Mareleng Sta 3+800 di Desa Kadaleman, Kecamatan Surade.
Pemasangan bronjong di lokasi longsor di jalan ruas Kadaleman-Mareleng, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Sehat03 Mei 2024, 13:00 WIB

Langkah Simpel Membuat Teh Daun Mangga untuk Menurunkan Kadar Gula Darah

Daun mangga dapat dibuat teh dan dimanfaatkan untuk menurunkan kadar gula darah dalam tubuh.
Ilustrasi - Daun mangga dapat dibuat teh dan dimanfaatkan untuk menurunkan kadar gula darah dalam tubuh. (Sumber : YouTube/G Family Thai).
Life03 Mei 2024, 12:30 WIB

6 Cara Mendidik Anak Agar Jadi Orang yang Berakhlak dan Beradab, Yuk Terapkan!

Cara mendidik anak agar menjadi orang yang berakhlak dan beradab memang impian semua orang tua. Yuk, terapkan!
Ilustrasi. Cara mendidik anak agar berakhlak dan beradab. Sumber foto : Pexels/GustavoRing
Bola03 Mei 2024, 12:00 WIB

Peluang Terakhir ke Olimpiade Paris 2024: Timnas Indonesia U-23 vs Guinea di Laga Play-off

Meskipun kalah dari Irak di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024, Garuda Muda masih memiliki peluang lolos melalui babak play-off melawan Guinea, wakil Afrika.
Meskipun kalah dari Irak di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024, Garuda Muda masih memiliki peluang lolos melalui babak play-off melawan Guinea, wakil Afrika. (Sumber : pssi.org)
Life03 Mei 2024, 11:40 WIB

Simak Alasan dan Konsekuensi Perbedaan Pendapat dalam Mendisiplinkan Anak

Perbedaan pendapat terkadang bisa menjadi pelengkap dalam setiap pasangan, begitu pun ketika mendisiplinkan anak. Namun apa alasan perbedaan itu?
Ilustrasi perbedaan pendapat dalam mendisiplinkan anak. | Foto: Pexels.com/@Migs Reyes
Sukabumi03 Mei 2024, 11:38 WIB

Penampakan Pintu Tol Cisaat di Cibolang Kaler, Realisasi dan Target Tol Bocimi Seksi 3

Proses pembukaan lahan di pintu tol Cisaat di Cibolang Kaler ini dilaporkan oleh edwar widodo, youtuber spesialis pemantau perkembangan pembangunan tol bocimi di Sukabumi.
Proses land clearing, untuk area pintu tol Cisaat di Cibolang Kaler pembanggunan tol bocimi seksi 3 Cibadak - Sukabumi Barat (Sumber: istimewa/akun youtube edwar widodo)