SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Kepolisian Resor Bogor, Ajun Komisaris Besar, Andi M Dicky mengatakan tercecernya KTP elektronik (E-KTP) di Jalan Salabenda, Kemang, Kabupaten Jawa Barat, pada Sabtu lalu murni kelalaian dari pihak ekspedisi.
“Setelah memonitor viralnya foto KTP yang tercecer di daerah Salabenda, Kemang, Bogor, kami lakukan penyelidikan dan ditemukan adanya unsur kelalaian dari pihak ekspedisi,” kata Dicky di Mapolres Bogor, Senin 28 Mei 2018. Dicky mengatakan, sebelum tercecer di perempatan Salabenda, e-KTP tersebut diangkut dari kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
<iframe id="google_ads_iframe_/14056285/tempo.co/desktop_nasional_inarticle_0" title="3rd party ad content" name="google_ads_iframe_/14056285/tempo.co/desktop_nasional_inarticle_0" width="100%" height="400" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"> </iframe>“Berangkat sekitar pukul 10.15 pada Sabtu, 26 Mei 2018, menggunakan truk terbuka milik salah satu jasa ekspedisi pengangkut barang,” kata Dicky.
Pengangkutan barang tersebut dalam rangka pemindahan barang-barang inventaris Ditjen Dukcapil Kemendagri yang tidak terpakai, termasuk KTP yang reject dan rusak. “Pemindahan barang inventaris tersebut dilengkapi juga dengan dokumen surat jalan dan resmi,” kata Dicky.
Barang-barang inventaris yang dipindahkan antara lain meja, kursi, lemari, dan barang tidak terpakai lainnya yang secara berkala dilakukan. Menurut Dicky, kardus sebanyak dua buah yang berisi e-KTP tersebut diletakkan pada posisi kurang tepat di atas meja.
Saat melintasi perempatan Salabenda, e-KTP yang tidak dipergunakan tersebut terjatuh secara tidak sengaja sekitar pukul 12.40. “Pada saat e-KTP tersebut jatuh, supir kemudian turun dan dibantu dengan warga sekitar mengumpulkan e-KTP dan dimuat kembali ke dalam truk,” lanjut Dicky.

Truk tiba di gudang Kemendagri di daerah Semplak, Kecamatan Kemang, pada pukul 13.30, untuk kemudian KTP diturunkan ke gudang secara lengkap. “Dalam kejadian ini, murni kelalaian pihak ekspedisi dan tidak ada unsur kesengajaan, dan tidak ada unsur perbuatan melawan hukum,” kata Dicky.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, e-KTP tersebut sudah tidak dapat digunakan.
“Ini e-KTP yang dicetak pada tahun 2012-2013 yang mengalami kerusakan karena pencetakan tidak sempurna, material KTP yang rusak, kesalahan input data, serta chip tidak terbaca dan lainnya,” kata Zudan.
Dia mengatakan, pihaknya belum melakukan pemusnahan terhadap e-KTP tersebut mengingat saat ini kasus korupsi KTP-el sedang ditangani KPK.
Sumber: Tempo
