Polri Kantongi Nama Penyebar Hoax Soal Serangan ke Tokoh Agama

Polri Kantongi Nama Penyebar Hoax Soal Serangan ke Tokoh Agama

SUKABUMIUPDATE.com - Mabes Polri ternyata sudah mengantongi identitas sejumlah akun penyebar Hoax atau kabar bohong mengenai serangan ke sejumlah tokoh agama. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan, akun penyebar kabar bohong itu sengaja mengoreng desas-desus adanya kekerasan terhdap pemuka agama.

"Yang membahas hal tersebut dimotori oleh beberapa akun yang namanya sudah dikantongi Polri. Jadi siap-siap saja jika masih terus menyebarkan hoaks seperti itu," kata Komisaris Jenderal Ari Dono dalam keterangan persnya, Kamis 22 Februari 2018.

Ari Dono mengatakan, dari hasil penyelidikan, penyebaran hoax dilakukan secara terstruktur dan sistematis. "Misalnya saja dari medsos, diketahui ada puluhan ribu artikel membahas permasalahan penyerangan terhadap ustadz, ulama dan tokoh agama." kata Ari Dono. Lalu, Ari Dono menambahkan, para aktor mengkaitkannya dengan sejumlah isu. " Aktor itu mengaitkannya dengan isu kebangkitan PKI," katanya.

Kepala Bareskrim menambahkan, isu serangan terhadap tokoh agama sengaja digencarkan oleh para buzzer di medsos untuk membuat seolah-olah kondisi keamanan negara sedang genting."Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa itu semua hoaks. Tujuan hoax itu menggiring opini masyarakat bahwa negara seolah-olah sedang dalam situasi bahaya," katanya.

Kabar hoax soal serangan ke tokoh agama itu tersebar di berbagai jejaring media sosial diantaranya Facebook, Twitter, Google+ dan Youtube.

Sumber: Tempo

Topik Terkait
Berita Terkini
Ilustrasi - Tulisan ini mengajak kita merenungkan ironi tentang sensitivitas terhadap yang masuk ke perut, tetapi sering abai terhadap yang masuk ke rekening. (Sumber : AI/Gemini).

Lebih Takut Daging Babi daripada Uang Korupsi?

Seorang office boy panik usai tak sengaja memakan daging babi. kisah itu, muncul refleksi tajam tentang korupsi, uang haram, dan mengapa manusia sering lebih takut pada makanan terlarang daripada harta yang diperoleh tidak halal.

07 Nov 2026, 17:18 WIB