Polisi Tangkap Tersangka Guru Penyebar Hoax dan Ujaran Kebencian

Polisi Tangkap Tersangka Guru Penyebar Hoax dan Ujaran Kebencian

SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menangkap RPH, guru 48 tahun, tersangka penyebar ujaran kebencian dan berita bohong atau hoax. Ia ditangkap di Rangkasbitung, Lebak, Banten, pada Selasa, 20 Februari 2018. RPH disangka menyebarkan hoax dan ujaran kebencian tentang adanya 15 juta anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dipersenjatai untuk menyerang para ulama.

“Penangkapan tersangka bermula dari patroli cyber,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Februari 2018.

Dalam penyelidikan diketahui RPH berprofesi sebagai guru sekolah menengah atas di Rangkasbitung. Tim bergerak dan menahan tersangka pada Selasa, 20 Februari 2018.

Polisi menyita beberapa barang bukti. “Dua telepon genggam, empat SIM card, dan akun Facebook dengan nama Ragil Hartajo."

RPH dijerat Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. “RPH ditahan di Ditipiter Bareskrim Polri,” ucap Fadil.

Soal maraknya penyebaran berita bohong di media sosial, Fadil mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Ia juga meminta warganet tidak mudah percaya dengan berita dan informasi yang masih belum jelas asal usulnya. "Berpikir sebelum mengeklik," tutur Fadil.

Sumber: Tempo

Topik Terkait
Berita Terkini
Ilustrasi - Tulisan ini mengajak kita merenungkan ironi tentang sensitivitas terhadap yang masuk ke perut, tetapi sering abai terhadap yang masuk ke rekening. (Sumber : AI/Gemini).

Lebih Takut Daging Babi daripada Uang Korupsi?

Seorang office boy panik usai tak sengaja memakan daging babi. kisah itu, muncul refleksi tajam tentang korupsi, uang haram, dan mengapa manusia sering lebih takut pada makanan terlarang daripada harta yang diperoleh tidak halal.

07 Nov 2026, 17:18 WIB