Gunung Agung Erupsi 6.142 Meter, PVMBG: Status Penerbangan Merah

Gunung Agung Erupsi 6.142 Meter, PVMBG: Status Penerbangan Merah

SUKABUMIUPDATE.com - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menaikkan level peringatan penerbangan menjadi merah setelah adanya erupsi Gunung Agung, Bali, dengan menyemburkan abu vulkanik setinggi 6.142 meter di atas permukaan laut.

"Kalau ketinggian kolom abu sudah lebih dari 6000 meter di atas permukaan laut, bukan di atas puncak maka VONA jadi red," kata Kepala PVMBG Kasbani di Karangasem, Bali, Minggu, 26 November 2017.

PVMBG melalui Vulcano Observatory Notice to Aviation (VONA) mengeluarkan status baru untuk peringatan penerbangan itu pada Minggu, 26 November 2017, sekitar pukul 05.50 Wita. Sebelumnya, penerbangan berstatus orange. VONA menyebutkan abu vulkanik bergerak ke timur-tenggara mengikuti arah angin.

Kasbani mengatakan informasi tersebut menjadi pertimbangan bagi pilot atau pelaku penerbangan untuk menghindari jalur udara di sekitar kawasan Gunung Agung.

Meski telah mengeluarkan status penerbangan di Bali menjadi merah, PVMBG menyatakan kewenangan untuk melarang penerbangan melintas di jalur udara atau di atas Gunung Agung berada di tangan otoritas terkait.

Meski berstatus merah, menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Bandara Ngurah Rai, Arie Ahsanurrohim, saat ini bandara masih beroperasi normal untuk menerbangan dengan tetap memantau sebaran abu vulkanik.

Hingga saat ini sebanyak 22 penerbangan maskapai asing untuk rute internasional termasuk satu rute domestik batal terbang dari dan menuju Bali.

Sumber: Tempo

Topik Terkait
Berita Terkini
Ilustrasi - Tulisan ini mengajak kita merenungkan ironi tentang sensitivitas terhadap yang masuk ke perut, tetapi sering abai terhadap yang masuk ke rekening. (Sumber : AI/Gemini).

Lebih Takut Daging Babi daripada Uang Korupsi?

Seorang office boy panik usai tak sengaja memakan daging babi. kisah itu, muncul refleksi tajam tentang korupsi, uang haram, dan mengapa manusia sering lebih takut pada makanan terlarang daripada harta yang diperoleh tidak halal.

07 Nov 2026, 17:18 WIB