SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap ada titik temu dalam pembahasan Peraturan Pemerintah pengganti undang undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perpu Ormas di Dewan Perwakilan Rakyat. Ia berharap pembahasan mencapai kata mufakat dalam rapat dengar pendapat akhir Komisi II DPR, Senin besok.
"Saya yakin semua partai politik yang berideologi Pancasila, ingin mempertahankan ideologi Pancasila. Saya yakin ada mufakat," kata Tjahjo di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu, 22 Oktober 2017.
Tjahjo, yang juga politikus senior PDI Perjuangan itu, mengakui adanya beda pendapat dalam rapat dengan Komisi II DPR dalam pembahasan perpu. "Soal ada masukan, ada beda pendapat, saya kira bukan terkait Pancasila-nya, tapi untuk penyempurnaan undang-undangnya," kata dia.
Komisi Pemerintahan DPR terbelah antara yang mendukung dan menolak perpu ormas yang diajukan pemerintah. Beberapa fraksi, seperti Fraksi Gerindra dan PKS, menolak perpu tersebut.
Juru bicara Fraksi Gerindra, Azikin Solthan, sebelumnya, mengatakan fraksinya memutuskan ikut terlibat dalam pembahasan agar bisa memberikan masukan. Gerindra menolak perpu karena dinilai melanggar hak kebebasan berkumpul, berserikat, dan mengemukakan berpendapat.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera menganggap perpu yang dikeluarkan pemerintah pada 12 Juli 2017 ini mengandung ambiguitas dan berpotensi menjadi pasal karet. PKS juga mempertanyakan kegentingan yang memaksa, yang mengharuskan pemerintah menerbitkan perpu ini.
Pemerintah mengeluarkan Perpu Ormas ini pada 12 Juli 2017 untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, pemerintah berdalih UU Nomor 17 tahun 2013 lemah dari sisi substansi terkait norma, larangan dan sanksi, serta prosedur hukum.
Pemerintah menilai UU Nomor 17 tahun 2013 dianggap tidak mewadahi asas hukum administrasi contrario actus, yaitu asas yang mengizinkan lembaga yang mengeluarkan izin adalah lembaga yang memiliki wewenang untuk mencabut atau membatalkannya
Sumber: Tempo
