SUKABUMIUPDATE.com - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto dinilai bisa gugur. Pakar hukum acara pidana Abdul Ficar Hadjar menyebut hasil pemeriksaan terhadap hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar bisa dijadikan pertimbangan oleh Mahkamah Agung.
Abdul mengatakan memang ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 saat ini yang menyebutkan bahwa tidak boleh lagi ada upaya hukum pasca putusan praperadilan. Namun menurut dia sifat hukum itu berkembang dan tidak kaku.
"Kalau penyelidikan oleh Badan Pengawas MA menemukan bukti hakim tidak profesional, melawan hukum, bahkan menerima suap, maka terbuka kemungkinan untuk di PK (peninjauan kembali) atau diuji lagi," kata Abdul saat dihubungi Tempo, Kamis, 5 Oktober 2017.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Atas putusan tersebut, status tersangka yang melekat pada Setya Novanto selama lima bulan dinyatakan tidak sah.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 17 Juli 2017. KPK hingga hari ini telah menetapkan lima tersangka, yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus Narogog, Markus Nari, dan Anang Sugiana Sudihardjo. Dari seluruh tersangka, Irman dan Sugiharto sudah berstatus terpidana.
Setya Novanto dan kelima tersangka lainnya disebut terlibat kasus korupsi e-KTP yang mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun. Nilai kerugian tersebut hampir mencapai separuh dari nilai paket pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri sekitar Rp 5,9 triliun.
Pasca putusan praperadilan, Bawas Mahkamah Agung terus melakukan penyelidikan dan menerima setiap gugatan dari masyarakat atas putusan Hakim Cepi. Hari ini pun, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), Madrasah Antikorupsi Muhammadiyah, dan Tangerang Public Transparency Watch juga ikut mengadukan hakim Cepi ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA), Kamis, 5 Oktober 2017. "Memang sesuatu dalam putusan itu yang saat ini harus dicari," kata Abdul.
Dihubungi secara terpisah, juru bicara Mahkamah Agung Suhadi menegaskan bahwa PK atas putusan praperadilan hanya bisa dilakukan oleh terpidana dan ahli waris. "Tidak ada hak tersangka disitu," ujarnya. Undang-Undang Mahkamah Agung, kata Suhadi, juga tidak membolehkan adanya kasasi untuk putusan praperadilan. "Dengan demikian itu putusan akhir," ujarnya.
Namun, Suhadi menyebut kemungkinan penetapan kembali sebagai tersangka masih ada. "Jadi satu-satunya jalan ya disidik lagi, cari dua alat bukti lagi, Peraturan Mahkamah Agung memungkinkan putusan praperadilan batal, kalau memang ada alat bukti lainnya," kata Suhadi.
Keterangan tersebut menguatkan pendapat dari Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Abdullah. Dia mengatakan putusan gugatan praperadilan Setya Novanto tetap tidak menghilangkan perbuatan pidana yang disangkakan. Menurut dia, praperadilan hanya menentukan keabsahan penetapan tersangka.
Sumber: Tempo