SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara Aswad Sulaiman menjadi tersangka. Aswad disebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,7 Triliun.
"Ditetapkan sebagai tersangka terkait penerbitan izin eksplorasi dan ekspoitasi pertambangan dan izin usaha operasi dan produksi tambang di Kabupaten Konawe Utara tahun 2007 hingga 2014, ," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2017.
Kemarin, tim KPK telah menggeledah rumah pribadi mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Setelah hampir lima jam lebih penggeledahan, tim KPK menyita dua koper besar yang diduga berisi dokumen.
Saut mengatakan kasus yang melibatkan Aswad ini menyebabkan kerugian negara yang sebanding dengan kasus lain seperti kasus korupsi e-KTP dengan kerugian Rp 2,3 triliun dan kasus BLBI dengan Rp 3,7 Triliun.
Aswad Sulaiman, kata Saut, telah menguntungkan diri sendiri dengan memberikan perizinan usaha tambang tambang nikel di kabupaten tersebut secara sepihak. Mayoritas tambang dikuasi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Antam (Tbk).
"Ia diduga mencabut kuasa pertambangan yang masih dalam pengelolaan PT Antam secara sepihak, kemudian memberikan izin eksplorasi tambang kepada delapan perusahaan lain dan menerbitkan 30 kuasa pertambangan eksplorasi lainnya," ujar Saut.
Dari sejumlah perusahaan ini, menurut Saut, sudah ada yang diteruskan ke tahap produksi dan penjualan ore nikel (endapan mineral nikel) hingga tahun 2014. Aswad diduga telah menerima suap hingga Rp 13 Miliar dari sejumlah perusahaan penerima izin tambang ini.
Aswad Sulaiman sebelumnya juga sempat tersandung kasus dugaan korupsi lain, yaitu korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara pada 2010-2011. Aswad ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 tersangka lain. Namun akhirnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIA Kendari, Irmawati Abidin, memvonis bebas Aswad pada Jumat, 7 April 2017.
Sumber: Tempo