Pemerintah Revisi Aturan Badan Siber dan Sandi Negara

Sukabumiupdate.com
Selasa 03 Okt 2017, 09:40 WIB
Pemerintah Revisi Aturan Badan Siber dan Sandi Negara

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tengah merevisi peraturan presiden tentang Badan Siber dan Sandi Negara. Menkopolhukam Wiranto mengatakan perlu ada revisi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

"Kami koordinasikan. Kalau tidak ada badan ini akan overlapping," kata Wiranto di Jakarta, Selasa, 3 Oktober  2017. Ia menjelaskan kegiatan siber sudah berjalan sejak lama di Indonesia dan dilakukan oleh banyak lembaga. Meski demikian, lembaga-lembaga itu mempunyai tugas dan fungsi berbeda.

Kehadiran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), kata Wiranto, adalah untuk mengkoordinasikan berbagai kegiatan siber yang sudah jalan agar mempunyai posisi yang kuat maka perlu payung hukum yang jelas. "Kalau dilepaskan masing-masing akan terjadi hal yang tidak menguntungkan," ujarnya.

Ihwal sosok yang bakal duduk sebagai Kepala BSSN, Wiranto menyatakan belum akan dibahas. Sebab penentuan kepala tergantung kepada isi Perpres nanti. Namun secara umum Kepala BSSN mesti diisi oleh orang yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi sesuai bidangnya. "Tunggu saja prosesnya," kata dia.

Presiden Joko Widodo sudah meneken Perpres Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara pada 19 Mei lalu. Di Perpres itu disebutkan BSSN merupakan lembaga pemerintah non kementerian. Badan itu berada di bawah tanggung jawab Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan.

Sumber: Tempo

Berita Terkini