Polisi Bekasi Beberkan Peran Tiga Pelaku Pembakaran Zoya

Sukabumiupdate.com
Rabu 09 Agu 2017, 11:58 WIB
Polisi Bekasi Beberkan Peran Tiga Pelaku Pembakaran Zoya

SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kabupaten menangkap tiga orang yang diduga mengeroyok dan membakar hingga tewas Muhammad Aljahra alias Zoya, terduga maling amplifier Musala Al-Hidayah, Babelan, Kabupaten Bekasi.

Kepala Polres Metro Bekasi Kabupaten Komisaris Besar Polisi (Kombes POl) Asep Adisaputra mengatakan ketiga orang ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. "Mereka adalah AL (18 tahun), KR, (55 tahun) dan SD (27 tahun). Jadi, keseluruhan ada lima tersangka," kata Asep di Polda Metro Jaya, Rabu (9/8/2017).

Menurut Asep, tiga dari lima tersangka yang telah ditangkap memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut. AL, mengaku menginjak-injak kepala Zoya. KR, memukuli bagian perut dan punggung. Sedangkan SD membeli bensin, menyiramkan, dan membakar tubuh Zoya. "SD ini yang perannya signifikan," kata Asep.

Asep menuturkan, para pelaku mengaku tidak saling mengenal dan tidak ada kaitannya dengan Musala Al Hidayah. Mereka bertindak spontan karena marah mendengar ada maling. "Mereka masyarakat yang sedang beraktifitas di pasar situ," ucap Asep.

Dengan ditangkapnya tiga orang, maka sampai hari ini polisi sudah menangkap lima tersangka penganiaya Zoya. Sebelumnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni NA, dan SU. Mereka terbukti ikut memukul Zoya. Polisi juga telah memeriksa 17 saksi atas kasus ini. 

Zoya diamuk massa dan dibakar hingga tewas di Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi (1/8/2017). Zoya dituduh mencuri amplifier milik Musala Al-Hidayah di Kampung Cabang Empat, Desa Hurip Jaya, Babelan.

Sumber: Tempo

Berita Terkini