SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Resor Metro Bekasi masih mengejar pelaku pengeroyokan dan pembakaran terhadap Muhammad Aljahra alias Zoya. Sebelumnya polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu NA (39 tahun) dan SU (40 tahun)
"Kami masih memburu lima diduga pelaku lain," kata Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi (KOMBES POL) Asep Adi Saputra, Senin (7/8/2017).
Ia mengatakan, dua orang yang sudah ditahan diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan, adapun lima lainnya yang kini diburu terlibat dalam aksi pembakaran.
Karena itu, pihaknya meminta kepada lima pelaku tersebut menyerahkan diri kepada polisi. Sebab, penyidik tak akan berhenti mencari keberadaan para pelaku tersebut sampai ketemu. "Kami meminta menyerahkan diri, sebab kami akan terus mencari," kata dia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Besar Rizal Marito mengatakan, dua tersangka yang sudah ditahan sebelumnya menjalani pemeriksaan bersama dengan delapan saksi lain. "Setelah cukup bukti, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka," kata Rizal.
Muhammad Aljahra alias Zoya, 30 tahun, tewas dihakimi warga di Kampung Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 1 Agustus 2017 lalu. Zoya dikeroyok usai dituduh mengambil amplifier di Musala Al-Hidayah yang berada di Kampung Cabang Empat, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Adapun, lokasi penghakiman massa kepada teknisi elektronik tersebut, berada sekitar 3 kilometer dari musala.
Sumber: Tempo