SUKABUMIUPDATE.com - Polres Bekasi menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran terhadap Muhammad Aljahra alias Zoya, yang diduga mencuri amplifier masjid di Babelan, Bekasi. Kedua tersangka itu adalah NMH, seorang wiraswasta, dan SH yang berprofesi sebagai petugas keamanan.
"Mereka dinyatakan sebagai tersangka karena NMH ini perannya menendang di perut korban sekali dan di punggung dua kali. Sedangkan SH dia menendang punggung korban dua kali," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi pers, Senin (7/8/2017).
Menurut Argo, saat ini Polres Bekasi telah memeriksa delapan orang saksi terkait kasus tersebut. Dua di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni NMH dan SH.
Argo mengatakan kepolisian masih mengembangkan kasus ini dari keterangan para saksi. Ia mengatakan besar kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus ini. "Yang bawa bensin, bawa korek, sedang kami lakukan pengejaran," kata Argo.Â
Zoya menjadi korban penganiayaan dan pembakaran sejumlah orang di Babelan, Bekasi pada 1 Agustus 2017 lalu. Ia dituding telah mencuri amplifier musala. Akibat kejadian itu, Zoya tewas di lokasi penganiayaan.
Argo mengatakan para pelaku bisa dijerat dengan pasal 170 tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum. Mereka terancam hukuman penjara 5 tahun penjara.
Sumber: Tempo