KPK Percepat Kasus Miryam S. Haryani Setelah Putusan Praperadilan

Sabtu 24 Februari 2018, 16:47 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan politikus Partai Hanura, Miryam S. Haryani. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mempercepat penyidikan terhadap Miryam yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam sidang e-KTP.

"Tentu akan mempercepat proses khususnya perkara memberikan keterangan palsu untuk tersangka Miryam," ujar Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di depan ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (23/5).

Menurut dia, penyidik kini tinggal melengkapi berkas pemeriksaan Miryam, sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan. "Tidak begitu lama ya, karena tinggal ahli saja yang belum diperiksa."

Dari pertimbangan yang dibacakan hakim tunggal Asiadi Sembiring, gugatan Miryam S. Haryani ditolak lantaran prosedur hukum yang dilakukan KPK dinilai sudah benar. Hakim menilai dua alat bukti yang dikantongi KPK untuk menetapkan Miryam sebagai tersangka, sudah sah.

"Apa yang dilakukan KPK sudah benar, sesuai SOP (prosedur standar) dan didukung keterangan ahli dan dokumen yang sudah diuji," ujar Setiadi.

Belajar dari kasus Miryam, Setiadi mengimbau seluruh saksi yang diperiksa KPK untuk memberi keterangan secara jujur, baik dalam penyidikan maupun dalam persidangan. "Ini suatu warning bahwa dalam pemeriksaan sidang tindak pidana korupsi tidak boleh orang memberikan keterangan yang berbeda. Kalau sudah disumpah harus mengikuti aturan yang berlaku," tuturnya.

Tim kuasa hukum Miryam mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut. "Kecewa itu manusiawi ya. Mungkin (kelemahan gugatan) ada pada argumentasi hukum kami," kata pengacara Miryam, Mita Mulia, seusai persidangan.

Setelah gugatan praperadilan ditolak, Mita mengaku pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Ia mengatakan masih akan mendalami putusan hakim.

"Ke depannya kami akan ikuti proses hukum sebagaimana mestinya. Kami sudah melakukan jalur hukum yang dimungkinkan dan kami menghargai putusan hakim," ujar dia.

Meski dalil yang diajukan ke hakim ditolak, Mita masih mempertahankan pendapatnya bahwa penetapan tersangka terhadap Miryam S. Haryani tidak sah. Dia berkukuh bahwa KPK semestinya mengacu pada ketentuan Pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk mengusut kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar. Adapun KPK saat ini memakai Pasal 22 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat Miryam sebagai tersangka.

 

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life09 Mei 2024, 11:00 WIB

Menemukan Kehangatan dan Kebahagiaan: 11 Tips Mengatasi Kesepian Saat Dewasa

Semakin dewasa kita pasti akan merasakan kesepian dan ini merupakan hal yang tidak bisa dihindari.
Ilustrasi - Semakin dewasa kita pasti akan merasakan kesepian dan ini merupakan hal yang tidak bisa dihindari. (Sumber : Freepik.com/@benzoix)
Sukabumi09 Mei 2024, 10:55 WIB

Tekan Biaya Produksi, Petani di Pajampangan Sukabumi Pilih Tanam Padi Cara Jablay

Seringnya gagal panen pada tanam kedua membuat petani menekan biaya produksi.
Kondisi sawah di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi09 Mei 2024, 10:04 WIB

Rakor Puskesmas Cikundul, Dinkes Perkuat Kolaborasi Penanganan DBD di Kota Sukabumi

Reni mengatakan beberapa upaya pencegahan DBD dilakukan di Kota Sukabumi.
Kepala Dinkes Kota Sukabumi Dr. Reni Rosyida Muthmainnah, M.Kes saat membuka rapat koordinasi atau rakor penanganan DBD, Rabu, 8 Mei 2024 di objek wisata Oasis. | Foto: Instagram/@puskesmas_cikundul
Sehat09 Mei 2024, 10:00 WIB

Sederet Manfaat Makan Rambutan untuk Kesehatan Tubuh, Yuk Kenali!

Rambutan adalah buah yang menarik dan bergizi serta mengandung banyak manfaat kesehatan.
Ilustrasi - Rambutan adalah buah yang menarik dan bergizi serta mengandung banyak manfaat kesehatan. (Sumber : pexels.com/Quang Nguyen Vinh)
DPRD Kab. Sukabumi09 Mei 2024, 09:35 WIB

Lempar Botol saat Rapat, DPRD Tolak Pencabutan UHC Non-Cut Off Kabupaten Sukabumi

Andri diduga melempar botol karena jengkel dengan penjelasan Dwi Surini.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana saat mengikuti rapat kerja dengan BPJS Kesehatan di RSUD Sekarwangi, Rabu, 8 Mei 2024. | Foto: Istimewa
Inspirasi09 Mei 2024, 09:30 WIB

Info Loker D3 Jawa Barat, Syarat: Punya Skill Tentang Bahan Pangan

Info Loker D3 Jawa Barat untuk posisi Product Development Technician ini dibuka hingga 12 Juli 2024 mendatang.
Ilustrasi. Info Loker D3 Jawa Barat, Syarat: Punya Skill Tentang Bahan Pangan (Sumber : Freepik)
Sehat09 Mei 2024, 09:00 WIB

10 Rempah untuk Mengatasi Nyeri Sendi, Jadi Obat Alami Ala Rumahan!

Sebelum menggunakan rempah-rempah ini sebagai pengobatan alternatif untuk nyeri sendi, penting untuk berkonsultasi dengan dokter atau ahli gizi Anda, terutama jika Anda memiliki kondisi kesehatan yang sudah ada atau sedang mengonsumsi obat-obatan tertentu
Ilustrasi. Rempah untuk Mengatasi Nyeri Sendi, Jadi Obat Alami Ala Rumahan! (Sumber : Freepik/@freepik)
Sukabumi09 Mei 2024, 08:21 WIB

Dokter Masuk Kampung, Puskesmas Parungkuda Jemput Bola Layani Kesehatan Masyarakat

Kegiatan Dokter Masuk Kampung Puskesmas Parungkuda Sukabumi ini dilakukan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat sesuai instruksi dari Bupati.
Pelayanan dokter masuk kampung di Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Rabu (8/7/2024). (Sumber : Istimewa)
Life09 Mei 2024, 08:00 WIB

Punya Daya Tarik dan Karismatik, 10 Ciri Orang Memiliki Banyak Energi Positif

Orang-orang yang memiliki banyak energi positif sering menjadi sumber inspirasi bagi orang lain dan membawa dampak positif dalam lingkungan mereka.
Ilustrasi - Punya Daya Tarik dan Karismatik Termasuk Ciri Orang Memiliki Banyak Energi Positif (Sumber : pexels.com/AndreaPiacquadio)
Food & Travel09 Mei 2024, 07:00 WIB

Simpel dan Mudah, Cara Membuat Air Rebusan Ketumbar untuk Meredakan Nyeri Sendi

Air rebusan ketumbar dapat dikonsumsi secara teratur untuk mendapatkan manfaat kesehatannya, terutama untuk meredakan masalah pencernaan, meredakan nyeri sendi, dan memberikan efek detoksifikasi pada tubuh.
Ilustrasi. Mudah Dibuat di Rumah, Cara Membuat Air Rebusan Ketumbar untuk Meredakan Nyeri Sendi (Sumber : Instagram/@sweet.deeva)