Korban Penembakan Satu Keluarga oleh Aparat Akhirnya Meninggal

Sukabumiupdate.com
Senin 24 Apr 2017, 13:27 WIB
Korban Penembakan Satu Keluarga oleh Aparat Akhirnya Meninggal

SUKABUMIUPDATE.com - Korban meninggal akibat penembakan aparat saat operasi lalu lintas di Lubuklinggau, bertambah. Indra, yang sempat mendapat penanganan di Rumah Sakit Moehammad Hoesin Palembang, akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Senin (24/4).

"Korban Indra meninggal pukul 05.00 WIB," ungkap Frandes, kuasa hukum korban yang mengaku dihubungi Wawan suami salah satu korban luka Novianti, di Palembang. Menurut keterangan keluarga korban, Indra menderita luka tembak cukup parah dan kritis sejak kejadian.

Luka yang diderita Indra, yaitu di leher dan lengan kiri.  "Keluarga langsung memulangkan jenazah untuk dimakamkan," kata Frandes. Jenazah akan dikuburkan di Desa Belitar Curup, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Peristiwa penembakan pada Selasa (18/4) korban tewas seketika bernama Surini, 54 tahun. Sedangkan korban luka sebanyak lima orang termasuk Indra. Satu korbab masih balita 2 tahun, terkena tembakan bagian kepala. Kapolda Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto melepas keberangkatan jenazah ke Bengkulu. 

Sebelumnya, Agung Budi Martoyo memastikan kepolisian telah menetapkan Brigadir K sebagai tersangka tunggal dalam peristiwa penembakan di Lubuklinggau, Selasa (18/4). "Sanksi pemecatan bisa saja, karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," kata Inspektur Jenderal Agung, Jumat (21/4)

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum telah memeriksa secara marathon terhadap personel Sabhara Kepolisian Sektor Lubuklinggau Timur itu.  Dalam keterangannya di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang, Agung menjelaskan tersangka dijerat pasal 359 junto 360 ayat 1 mengenai kealpaan yang menyebabkan kematian. Tersangka diancam hukuman penjara di atas lima tahun.

 

Sumber: Tempo

Berita Terkini