SUKABUMIUPDATE.com – Penggunaan jaring tanam di perairan Pantai Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, resmi dilarang berdasarkan kesepakatan bersama yang dicapai dalam mediasi antara nelayan pengguna jaring tanam dan jaring obor, Jumat (3/7/2026).
Kesepakatan tersebut lahir setelah konflik antarkedua kelompok nelayan yang sempat memanas sehari sebelumnya akibat dugaan pelanggaran batas zona penangkapan ikan.
Mediasi digelar di Pos TNI AL Ujunggenteng dengan melibatkan Rukun Nelayan Ujunggenteng, Danpos TNI AL Ujunggenteng, Danpos TNI AU Atang Sendjaya, Polsus Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Kepala Desa Ujunggenteng, serta perwakilan kedua kelompok nelayan.
Ketua Rukun Nelayan Ujunggenteng, Asep Jeka, mengatakan seluruh pihak sepakat menghentikan penggunaan jaring tanam di seluruh wilayah perairan Ujunggenteng, baik oleh nelayan lokal maupun nelayan pendatang (andon).
Seluruh nelayan yang sebelumnya menggunakan jaring tanam juga sepakat kembali menggunakan jaring obor dengan perahu sehingga alat tangkap yang digunakan menjadi seragam.
Baca Juga: Jelang Vonis, Mahasiswa Gelar Aksi Bela dr. Silvi di Depan Kejari Kota Sukabumi
Larangan tersebut diberlakukan karena jaring tanam dinilai mengganggu ruang tangkap nelayan lain, seperti pengguna jaring rampus, jaring rawe, pancing, maupun angoh. Selain dipasang secara menetap selama satu hingga dua bulan, keberadaan jaring tanam juga mempersempit wilayah penangkapan ikan bagi nelayan lainnya.
Dalam perjanjian bersama itu disepakati pula bahwa setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sosial berupa penarikan alat tangkap atau jaring ke darat. Apabila setelah kesepakatan masih ditemukan penggunaan jaring tanam, pelanggar akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani oleh perwakilan nelayan jaring tanam dan jaring obor, serta diketahui Ketua Rukun Nelayan Ujunggenteng, Kepala Desa Ujunggenteng, Danpos TNI AL Ujunggenteng, dan Bhabinkamtibmas Ujunggenteng dari Polsek Ciracap.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Dadang Hermawan, menyambut baik lahirnya kesepakatan tersebut. Menurutnya, selama dua hingga tiga tahun terakhir sebenarnya telah ada kesepakatan zonasi penggunaan jaring tanam dan jaring obor sebagai bentuk kearifan lokal untuk menjaga keharmonisan antarnelayan.
"Walaupun secara aturan perundang-undangan sebenarnya tidak diperbolehkan, tetapi karena kebutuhan masyarakat nelayan, akhirnya dibuat kesepakatan zonasi. Jaring tanam hanya boleh dipasang sampai kedalaman sembilan depa atau sekitar 13 meter. Sementara dari batas tersebut ke arah tengah laut merupakan ruang bagi nelayan jaring obor, jaring rampus, pencari benih bening lobster (BBL), dan nelayan pancing," ujar Dadang kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Dugaan Terpeleset ke Sungai Cicatih, Hilangnya Bocah 5 Tahun di Parungkuda Masih Misteri
Namun, menurut Dadang, dalam praktiknya banyak jaring tanam dipasang melampaui batas yang telah disepakati, bahkan mencapai kedalaman sekitar 25 depa. Kondisi itu memicu konflik karena mengganggu aktivitas nelayan lain.
"Teknologinya sekarang sudah semakin canggih. Mereka tidak lagi menggunakan pelampung sebagai tanda, tetapi memakai titik koordinat sehingga keberadaan jaring sulit diketahui nelayan lain," katanya.
Selain memicu konflik, Dadang juga menilai penggunaan jaring tanam berpotensi merusak ekosistem laut. Jaring yang ditinggalkan di dasar laut dapat menjadi sampah laut, menutup terumbu karang, mengganggu habitat ikan dan lobster, serta mempersempit ruang usaha nelayan lainnya.
"Bekas jaring yang ditinggalkan dapat menutup terumbu karang, mengganggu habitat ikan dan lobster, serta mempersempit ruang usaha nelayan lainnya. Bahkan di Pantai Timur Ujunggenteng saya beberapa kali menemukan bangkai penyu. Memang belum bisa dipastikan penyebabnya, tetapi kondisi ini patut menjadi perhatian serius," ungkapnya.
Baca Juga: Usulan Provinsi Sunda Masuk Tahap Legislasi, DPRD Jabar: Bukan Sekadar Ganti Nama
Ia menilai pembersihan jaring tanam yang pernah dilakukan belum menyelesaikan persoalan karena baru sebagian kecil jaring berhasil diangkat dari dasar laut.
Menurut Dadang, potensi sumber daya perikanan dan lobster di kawasan Ujunggenteng sangat besar sehingga perlu dijaga melalui penggunaan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.
"Kalau pendapat saya pribadi, penggunaan jaring tanam di kawasan Ujunggenteng lebih baik ditutup total. Potensi lobster dan perikanan di wilayah ini sangat besar sehingga harus dijaga keberlanjutannya," tegasnya.
Melalui kesepakatan tersebut, seluruh pihak berharap penggunaan jaring tanam benar-benar berakhir di perairan Ujunggenteng sehingga konflik antarnelayan tidak kembali terjadi, sekaligus menjaga kelestarian ekosistem laut dan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat pesisir.




