SUKABUMIUPDATE.com - Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), secara tegas menolak permintaan agar keaslian ijazahnya diuji ulang melalui laboratorium forensik Polri.
Keberatan itu diungkapkan Jokowi saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo sebagai terdakwa, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, pengujian forensik terhadap dokumen tersebut sudah pernah tuntas dilakukan oleh pihak Labfor Polri.
Dalam persidangan, penasihat hukum Roy sempat melontarkan pertanyaan krusial kepada Jokowi soal kesediaan untuk Majelis Hakim memerintahkan uji labfor ulang secara transparan di persidangan terhadap ijazah fisik miliknya.
Baca Juga: Nusa Putra University Kembali Bersinar di QS World University Rankings Asia 2027
Uji labfor ulang itu rencananya akan dibandingkan langsung dengan file digital yang sebelumnya telah dianalisis oleh pihak Roy.
Menanggapi pertanyaan itu, Jokowi langsung memberikan respons penolakan secara terbuka kepada majelis hakim.
“Saya keberatan, Yang Mulia. Ijazah saya sudah diuji di Labfor milik Polri. Sekarang ini ijazah itu adalah dokumen pribadi saya. Jadi, saya merasa keberatan kalau ijazah itu ditenteng-tenteng ke mana-mana,” tuturnya, dikutip dari Suara.com.
Sikap keberatan ini langsung menjadi sorotan utama di ruang sidang mengenai batas privasi dokumen seorang figur publik dalam pembuktian hukum.
Baca Juga: Gerakan Tanam Padi Gogo di Cisolok, Distan Sukabumi Targetkan Luas Tanam 17.558 Hektare
Selain menolak uji labfor ulang, Jokowi juga membeberkan alasannya mengapa ia tidak pernah menunjukkan ijazah fisik tersebut secara langsung kepada pihak Roy.
Menurutnya, langkah pembuktian seharusnya berada di tangan Roy selaku pihak yang melontarkan tuduhan sejak awal.
“Tidak, Yang Mulia, karena dimulai dari tuduhan. Mestinya, yang menuduh itu yang membuktikan,” ucap Jokowi singkat.
Persidangan kasus dugaan ijazah palsu ini masih terus bergulir, dengan Jokowi kini menjawab satu per satu pertanyaan penasihat hukum Roy.
Sumber: Suara.com
















