MUI Siapkan RUU Pidana LGBT, Bakal Didorong Masuk Prolegnas DPR RI

Sukabumiupdate.com
Senin 29 Jun 2026, 14:13 WIB
MUI Siapkan RUU Pidana LGBT, Bakal Didorong Masuk Prolegnas DPR RI

Bendera LGBTQ. MUI dikabarkan tengah menyusun Naskah Akademik dan RUU Pidana LGBT untuk didorong masuk Prolegnas DPR RI. | Foto : Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Regulasi tersebut akan didorong masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI sebagai upaya memperkuat landasan hukum dalam menindak pelaku dan aktivitas kampanye LGBT di Indonesia.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan penyusunan RUU tersebut dilakukan karena pendekatan berupa imbauan moral dinilai tidak lagi cukup untuk membendung fenomena LGBT yang menurutnya semakin terbuka di ruang publik.

"Kami tetap menyatakan melawan dan memerangi perilaku serta pihak yang mengampanyekan LGBT. Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami mengajak mereka kembali kepada fitrahnya. Kami sedang menyiapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR yang membahas dan menetapkannya," kata Cholil Nafis dikutip dari laman MUI Digital, Minggu (28/6/2026).

Baca Juga: Empat Kandidat Menguat Jelang Musda MUI Kabupaten Sukabumi 2026

Menurut Cholil, saat ini terjadi perubahan pola perilaku di kalangan pelaku LGBT. Jika sebelumnya cenderung tertutup karena faktor sosial, kini sebagian pihak dinilai lebih berani menampilkan identitas maupun aktivitasnya secara terbuka.

Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius melalui instrumen hukum yang lebih kuat.

"Kalau hanya imbauan, menurut kami tidak cukup. Perlu ada aturan perundang-undangan yang mengikat sehingga bisa dilakukan penindakan secara tegas," ujarnya.

Fokus pada Pelaku dan Aktivitas Kampanye

Cholil menegaskan RUU yang tengah disusun tidak ditujukan untuk menghukum orientasi seksual seseorang yang masih berupa pemikiran atau kecenderungan pribadi. Regulasi tersebut, kata dia, lebih difokuskan pada tindakan dan aktivitas kampanye yang berkaitan dengan LGBT.

"Kalau orientasi itu masih dalam pikiran, kami tidak menyebutnya sebagai kejahatan. Yang menjadi fokus adalah perbuatan dan aktivitas yang mengampanyekannya," jelasnya.

Baca Juga: Resmikan Gedung MUI Senilai Rp 2,9 Miliar, Bupati Sukabumi Titip Gedung Dijaga Dirawat

Menurutnya, keberadaan aturan pidana diperlukan agar masyarakat memahami bahwa perilaku yang dianggap menyimpang tersebut tidak dapat dinormalisasi.

"Hukuman itu berfungsi sebagai pencegahan sekaligus memberikan efek jera. Setidaknya membuat orang memahami bahwa perilaku tersebut tidak dianggap normal dan tidak boleh dipromosikan," katanya.

Rujuk Fatwa MUI Tahun 2014

MUI menyebut penyusunan RUU tersebut sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan yang menyatakan hubungan seksual sesama jenis hukumnya haram dan termasuk perbuatan yang dilarang.

Cholil mengungkapkan ada beberapa alasan yang menjadi dasar pandangan MUI terkait LGBT. Di antaranya karena dianggap bertentangan dengan nilai-nilai agama, berpotensi menghambat regenerasi keturunan, serta dikaitkan dengan risiko penyebaran sejumlah penyakit menular.

Dalam konsep yang sedang disusun, sanksi yang diusulkan tidak hanya berupa pidana, tetapi juga memungkinkan penerapan hukuman ta'zir, yakni jenis hukuman yang bentuk dan kadarnya ditentukan oleh hakim sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Prabowo Kurban Sapi Pakai Uang APBN, MUI: Secara Syar'i Sah dan Tidak Masalah

Akan Didorong ke DPR RI

Saat ini MUI masih merampungkan naskah akademik dan draf RUU sebelum nantinya diserahkan kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.

Cholil berharap regulasi tersebut dapat menjadi instrumen hukum yang memperkuat upaya pencegahan sekaligus memberikan kepastian hukum terkait aktivitas LGBT di Indonesia.

"Saat ini kami terus menyempurnakan naskahnya. Setelah selesai, akan kami dorong agar dapat masuk ke Prolegnas dan dibahas oleh DPR RI," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini