Karcis Rp20 Ribu di Konser Reggae Syukuran Nelayan Minajaya Tuai Sorotan, Panitia Beri Penjelasan

Sukabumiupdate.com
Minggu 26 Jul 2026, 13:33 WIB
Karcis Rp20 Ribu di Konser Reggae Syukuran Nelayan Minajaya Tuai Sorotan, Panitia Beri Penjelasan

Karcis Rp20 ribu di konser Ombak Reggae Syukuran Nelayan Minajaya menjadi sorotan. Foto Ilustrasi. (Sumber Foto: AI/Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Pentas musik Ombak Reggae yang digelar dalam rangka Syukuran Nelayan Minajaya ke-14 di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan dari sejumlah pengunjung.

Pasalnya, penonton mengaku diminta membayar karcis masuk sebesar Rp20 ribu untuk menyaksikan konser yang berlangsung di kawasan Pantai Minajaya pada Sabtu (25/7/2026) malam.

Perbincangan mengenai pungutan tersebut ramai di media sosial setelah akun Facebook C'bungsu Aullia mengunggah keluhan terkait adanya biaya masuk dalam acara yang dianggap sebagai hiburan rakyat.

"Acara Hari Nelayan di Pantai Minajaya karcisnya Rp20 ribu. Yang tidak bayar karcis disuruh pulang lagi. Pantai Minajaya itu milik pribadi atau umum sih? Kasihan yang tidak punya uang, ingin hiburan malah disuruh pulang," tulis akun tersebut.

Unggahan itu memicu beragam tanggapan dari warganet dan memunculkan pertanyaan mengenai status pungutan yang diberlakukan saat konser berlangsung.

Baca Juga: Bupati Asjap Buka Syukuran Hari Nelayan Minajaya ke-14, Ajak Jaga Laut dan Dongkrak Ekonomi Pesisir

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Lapangan Retribusi Pantai Minajaya Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Yayat Supriatna, menegaskan bahwa pungutan yang ramai dibicarakan masyarakat bukan merupakan retribusi objek wisata Pantai Minajaya.

Menurut Yayat, pada saat konser berlangsung, pos retribusi wisata sudah tidak beroperasi karena mempertimbangkan situasi dan kondisi di lokasi kegiatan.

"Retribusi masuk wisata Minajaya memang beroperasi. Namun pada hari pelaksanaan acara tidak begitu efektif jika tetap dipungut. Apalagi saat acara reggae, tidak ada kegiatan di pintu masuk atau pos retribusi," kata Yayat kepada sukabumiupdate.com, Minggu (26/7/2026).

Ia menjelaskan, aktivitas pemungutan retribusi wisata dihentikan sejak pukul 16.00 WIB pada hari pelaksanaan konser.

"Bukan ditutup total, tetapi kami melihat situasi dan kondisi. Waktu ada acara reggae pun kami pukul 16.00 WIB sudah tutup. Jadi tidak ada kegiatan pemungutan retribusi pada sore maupun malam saat konser berlangsung," ujarnya.

Baca Juga: Band Kotak Hipnotis Ribuan Penonton di Pantai Palangpang, Syukuran Nelayan Ciwaru ke-69 Makin Meriah

Yayat juga menegaskan pihaknya tidak mengetahui adanya pungutan Rp20 ribu yang ramai diperbincangkan di media sosial.

"Jadi yang viral di medsos bukan kami yang memungut Rp20 ribu. Itu kegiatan Syukuran Nelayan, kami tidak tahu-menahu," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Rukun Nelayan Minajaya sekaligus Ketua Panitia Syukuran Nelayan Minajaya, Agus Iskandar, membenarkan adanya pungutan bagi penonton konser musik. Namun, ia menegaskan bahwa pungutan tersebut tidak berkaitan dengan retribusi wisata Pantai Minajaya.

"Memang benar untuk pengunjung konser musik ada pungutan. Itu sudah biasa saat konser. Masuk lokasi konser per sepeda motor ada yang Rp20 ribu, ada Rp15 ribu, bahkan ada juga yang tidak bayar," kata Agus.

Menurut Agus, dana yang terkumpul dari penjualan karcis digunakan untuk mendukung penyelenggaraan acara, termasuk pembayaran penampil, biaya pengamanan, dan kebutuhan operasional lainnya.

"Hasil dari uang itu untuk menyuport kegiatan, bayar talent, keamanan, dan keperluan lainnya," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini