SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mulai membuka jejak uang pasca penahanan para tersangka dugaan Korupsi Izin Tinggal Warga Negara Asing (WNA). KPK menyebut Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) nonaktif, Silmy Karim, diduga menerima uang secara rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan yang dibagikan pada hari Jumat.
Hal tersebut diungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026). Ia menjelaskan saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024, Silmy Karim diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) melalui Jaya Saputra (JS) selaku Direktur Izin Tinggal.
Jaya Saputra kemudian diduga memerintahkan dua pejabat di Direktorat Izin Tinggal, yakni Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), untuk menarik "biaya ekstra" dari para WNA. Dalam setiap pengurusan dokumen permohonan izin tinggal, Setyo menyebut terdapat istilah "setiap klik ada harganya".
Baca Juga: Telur Dadar Dilarang, Prabowo Minta Mitra MBG Sajikan Ceplok atau Rebus
Untuk menjalankan skema tersebut, keduanya memberikan akses kepada Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah (GST) dan Ketua Tim Alih Status ITAS Junaidi Sri Pramudi (JSP). Gusti diduga memanfaatkan sejumlah rekening nominee sebagai "rekening pengepul" untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa maupun pihak WNA.
"Selama periode 2022-2026, para pihak di Ditjen Imigrasi/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar," kata Setyo
"Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Ditjen Imigrasi/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Saudara SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," tambahnya dilansir dari suara.com.
Baca Juga: Kuasa Hukum Aknes Desak OJK Periksa dan Beri Sanksi BPRS HIK Parahyangan, Klaim Rugi Rp35,5 Miliar
Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak disebut menggunakan kode distribusi khusus. Salah satunya adalah istilah "malaikat" yang merujuk pada distribusi uang kepada para pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imigrasi/Kementerian Imipas.
"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," ungkap Setyo.
Menurut KPK, uang tersebut digunakan para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha, termasuk mendirikan perusahaan towing guna menyamarkan penerimaan uang tersebut. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim. Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Baca Juga: Duplikasi Jembatan Pamuruyan Cibadak Dibuka, Perhatikan Rambu Pengarah!
Tersangka lainnya adalah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Junaidi Sri Pramudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
Penetapan para tersangka tersebut, menurut KPK, telah didukung kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik. "Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Budi menyebut KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.



