Divonis 4 Tahun di Kasus Korupsi Chromebook, Ibam: Ini Preseden Buruk, Kriminalisasi
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.