Cegah Keracunan MBG, Kemenkes Tegaskan Batas Waktu Masak hingga Distribusi Maksimal 4 Jam

Sukabumiupdate.com
Sabtu 25 Apr 2026, 20:16 WIB
Cegah Keracunan MBG, Kemenkes Tegaskan Batas Waktu Masak hingga Distribusi Maksimal 4 Jam

Ilustrasi. Dapur Umum MBG. (Sumber Foto: IG/@badangizinasional.ri)

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mematuhi standar waktu distribusi pangan. Hal ini dilakukan guna mencegah pertumbuhan bakteri dan menekan risiko keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes, Then Suyanto, mengungkapkan bahwa hasil evaluasi menunjukkan rantai risiko cemaran dimulai sejak penyimpanan bahan baku hingga distribusi akhir ke tangan konsumen.

"Kami harap maksimal empat jam dari proses masak, pemorsian, hingga distribusi. Jika lebih dari itu, bakteri sudah mulai bertumbuh dan berisiko bagi kesehatan," tegas Then dalam acara National Summit Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis (APPMBGI) di Jakarta Timur, Sabtu (25/4/2026).

Selain faktor waktu, Kemenkes juga mengingatkan para pengelola dapur MBG untuk memperhatikan teknik memasak dalam porsi besar. Menurut Then, masakan dalam jumlah masif rentan mengalami kematangan yang tidak merata, yang menjadi celah bagi bakteri untuk bertahan hidup.

Baca Juga: Aturan Baru Kemenkes: Minuman Boba hingga Kopi Susu Wajib Cantumkan Label Gizi Nutri Level

Kebersihan armada distribusi pun tak luput dari sorotan. Kemenkes meminta mobil pengangkut makanan bersifat khusus dan tidak digunakan untuk keperluan lain guna menghindari kontaminasi silang.

"Mobil pengangkut harus bersih dan khusus digunakan hanya untuk membawa pangan. Jangan dicampur dengan barang lain yang bisa memicu kontaminasi silang di dalam kendaraan," kata Then.

Salah satu temuan krusial Kemenkes terkait pemicu keracunan adalah tingginya kandungan bakteri E.coli pada sumber air yang digunakan di dapur pengolah. Meski Badan Gizi Nasional telah menganjurkan penggunaan sistem water treatment, Then mendesak SPPG untuk tetap melakukan pengujian kualitas air secara berkala.

Baca Juga: KPK Ungkap Potensi Korupsi MBG: Masalah Akuntabilitas, Konflik Pepentingan dan Inefisiensi

Peringatan ini muncul di tengah rentetan kasus keracunan MBG yang masih terjadi. Kasus terbaru, sebanyak 187 orang mengalami keracunan hidangan MBG di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada Sabtu, 18 April 2026. Korban itu terdiri atas santri, anak di bawah usia lima tahun, serta ibu hamil dan menyusui.

Adapun hari ini lebih dari 2000 para pemilik SPPG berkumpul di Kantor Kantor Pusat APPMBGI, Jakarta Timur. Agenda ini turut menghadirkan para pejabat dan menteri di Kabinet Merah Putih untuk menjadi pembicara.

Beberapa di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Arif Satria hingga Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Oktavianus.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini