SUKABUMIUPDATE.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, mengusulkan pendekatan baru dalam pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.
Ia mendorong legalisasi terbatas ganja untuk keperluan medis melalui pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di wilayah kepulauan Indonesia. Gagasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama BNN dan Dirtip Narkoba Bareskrim Polri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Menurut Hinca, langkah ini dapat menjadi solusi untuk mengalihkan peredaran ganja dari aktivitas ilegal menjadi sistem yang dikendalikan secara ketat oleh negara.
“Supaya tidak gelap, ya dibuat terang. Kita buat peredaran terang. Nah yang terang itu apa? Bikin satu kawasan, namanya, di pulau misalkan. Saya sebut Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis Indonesia,” kata Hinca.
Baca Juga: Kondisi Korban Kecelakaan di Cikembar, Satu Penumpang Pick Up Alami Patah Tulang
Ia menjelaskan, konsep tersebut dapat diterapkan di wilayah yang terisolasi agar pengawasan lebih optimal. Hinca secara khusus mengusulkan kawasan di Maluku sebagai lokasi yang potensial, dengan mempertimbangkan nilai historisnya sebagai pusat rempah dunia.
“Bagi saya kalau saya ditanya, saya mengusulkan di mana? Pulau-pulau di Maluku. Kenapa? Columbus datang ke sana mencari rempah-rempah, sedangkan ganja medis adalah bagian dari rempah-rempah. Bumbu itu, bumbu makanan,” ungkapnya.
Selain menjadi pusat produksi dan penelitian, Hinca juga mengusulkan agar fasilitas rehabilitasi bagi pengguna narkotika ditempatkan di kawasan tersebut. Ia menilai lingkungan alam yang lebih terbuka dapat membantu proses pemulihan.
“Pusat rehabilitasi itu pindahkan saja di situ. Jadi enggak lagi di tengah kota, hidup dengan alam, dijaga bagus,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai skema KEK ganja medis berpotensi menjadi sumber pendapatan negara yang dapat mendukung kebutuhan anggaran Badan Narkotika Nasional (BNN).
Baca Juga: Siswi MA Alami Kecelakaan Tunggal di Parungkuda, HP Diduga Hilang di Lokasi
“Kalau itu terjadi, mestinya ada anggaran yang cukup. Kita selalu berdebat BNN nggak ada anggarannya,” katanya.
Dalam forum tersebut, Hinca juga menyoroti belum adanya riset komprehensif terkait ganja medis di Indonesia, meskipun Mahkamah Konstitusi telah meminta pemerintah untuk melakukan kajian.
“Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah untuk bikin riset tentang ganja medis, nggak pernah dilakukan. Kita tunggu risetnya itu,” katanya.
Ia turut membandingkan dampak ganja dengan jenis narkotika lain. “Kalau sabu berdampak pada tindakan kriminal, kalau ganja nggak ada dampaknya pada kriminal," beber Hinca.
Mengacu pada praktik di Thailand yang mengkategorikan ganja sebagai herbal untuk kebutuhan medis, Hinca menegaskan Fraksi Demokrat akan terus mengawal usulan tersebut agar masuk dalam revisi UU Narkotika.
“Saya akan dorong. Sikap saya dan fraksi saya (Demokrat) jelas ke arah itu,” tegasnya.
Seiring dengan penyesuaian regulasi pasca-berlakunya KUHP dan KUHAP terbaru, Hinca juga mendorong agar revisi UU Narkotika dan Psikotropika segera dibahas dan ditetapkan.
“Daripada nunggu pemerintah, kita usul ini jadi inisiatif DPR biar cepat,” pungkasnya.
Sumber: Suara.com


