Syaratnya Tanah Sendiri, Bantuan untuk 100 Rumah Tak Layak Huni di Kota Sukabumi: Rp20 Juta Per Unit

Sukabumiupdate.com
Selasa 07 Apr 2026, 18:51 WIB
Syaratnya Tanah Sendiri, Bantuan untuk 100 Rumah Tak Layak Huni di Kota Sukabumi: Rp20 Juta Per Unit

Ilustrasi AI. Bantuan untuk rumah tak layak huni di Kota Sukabumi (Sumber: copilot)

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun ini mengucurkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk 100 unit rumah. Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi Rinaldy Adzany, usai mensosialisasikan Program BSPS kepada para lurah, mengatakan bantuan ini rencananya akan disebarkan di 10 kelurahan.

Pada sosialisasi yang diadakan di ruangan pertemuan Kantor DPUTR, Senin 6 April 2026, dijelaskan bahwa kategori masyarakat yang berhak menerima bantuan dari program ini di antaranya adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), memiliki tanah sendiri dan bersertifikat, kemudian masuk ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSen) minimal kategori desil 4 ke bawah.

Baca Juga: Sisi Tajam Ompreng MBG Lukai Tangan Siswi MI di Sukabumi hingga Berdarah Berakhir Damai

“Penerima bantuan kondisi rumahnya tidak layak di antaranya dilihat dari sisi struktur, keselamatan, serta kecukupan ruang,” jelasnya dilansir dari portak Pemkot Sukabumi.

Ia menambahkan setiap unit rumah akan mendapatkan bantuan renovasi sebesar Rp20 juta rupiah, dengan rincian Rp17,5 juta untuk belanja bahan bangunan, dan sisanya untuk upah pekerja.

Baca Juga: Aksi Pencurian di Cibadak Terekam CCTV, Pelaku Kabur Meski HP Akhirnya Ditemukan

“Karena ini program yang direct dari kementerian, mudah – mudahan paling cepat Bulan Mei (disalurkan). Kalau dilihat dari time schedule  bulan ini selesai verifikasi, kemudian hasil verifikasi dilaporkan ke kementerian, dan setelah hasilnya muncul, terbit SK penerima bantuan, dan langsung bisa dieksekusi,” tambahnya.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini