SUKABUMIUPDATE.com - Mulai 2028 pemerintah akan menjamin keamanan dana nasabah asuransi. Ini adalah langkah strategis mendukung percepatan pembangunan industri keuangan di tanah air, sesuai amanah UU No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK.
Undang-undang tersebut menugaskan pemerintah untuk merealisasikan Program Penjaminan Polis (PPP) direalisasikan paling lambat tahun 2028. Ditengah persiapan sejumlah lembaga negara sektor keuangan untuk menjalankan perintah UU No 4 tahun 2023 soal PPP, muncul wacana amandemen di DPR RI, yang menginginkan realisasi program tersebut dipercepat.
Ini diungkap oleh Direktur Grup Pemeriksaan Asuransi LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), Dhanang Hartanto saat acara Focus Grup Discussion bersama para wartawan di Bandung Jawa Barat, Minggu, 29 November 2025.
Baca Juga: Nganjang ka Sukabumi, Gubernur KDM: “Jalan Cikidang Diperlebar Tahun Depan”
“Memang kami akui, saat ini berkembang wacana, adanya keinginan agar UU No 24 tentang P2SK ini diamandemen,” kata Dhanang dalam FGD tersebut.
Dimana salah satu pasal krusial yang ingin diamandemen dalam undang-undang tersebut, lanjut Danang adalah pemberlakuan Program Penjaminan Polis (PPP) yang berdasarkan aturan akan mulai diberlakukan di tahun 2028 mendatang.
“Muncul wacana dari sejumlah pihak agar pemberlakukan PPP itu dipercepat karena. Untuk itu UU P2SK diamandemen,” kata dia.
Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem Jelang Nataru, BMKG Ingatkan Jabar Potensi Tertinggi Hujan Lebat
LPS, lanjut Dhanang sejauh ini sudah melakukan langkah dan program persiapan untuk menyongsong PPP. Program Penjaminan Polis menjadi instrumen penting dalam melindungi pemegang polis dan turut serta menjaga stabilitas ekonomi.
Dhanang mengakui industri asuransi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini terus mengalami penurunan. Jika dibandingkan dengan negara-negara di ASEAN, seperti Malaysia, Singapura, hingga Thailand, tingkat penetrasi asuransi di Indonesia masih tertinggal.
Penyebabnya, karena kepercayaan masyarakat terhadap asuransi ini terus anjlok akibat beberapa kasus asuransi gagal bayar. “Ini menjadi dasar, negara akan hadir untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia asuransi ini dengan mengeluarkan aturan tentang Program Penjaminan Polis.
Baca Juga: Profil & Biografi Arif Setiawan, Sang “Cobra” Jenderal Lini Tengah Persikabumi
PPP akan lahir dengan tiga jenis jaminan, yaitu jaminan atas klaim polis, pengalihan portofolio polis, dan pengembalian hak. Untuk Jaminan atas Klaim Polis, PPP memberikan jaminan atas klaim secara penuh atau sebagian dari yang diajukan pemegang polis yang telah timbul klaimnya.
Sementara Pengalihan Portofolio Polis, kata Dhanang PPP untuk menjaga keberlangsungan manfaat dari polis yang dimiliki pemegang polis, dapat melakukan pengalihan portofolio polis kepada perusahaan asuransi lain.
Pengembalian Hak, PPP memberikan jaminan atas polis yang masih aktif atau belum berakhir melalui pengembalian hak pemegang polis, yang dilakukan dengan mempertimbangkan sisa masa pertanggungan.
Baca Juga: Ecky Lamoh, Ikon Vokalis Edane dan Elpamas Tutup Usia di Yogyakarta
“Kita berharap, dengan PPP, maka industri asuransi di Indonesia akan kembali tumbuh yang dampaknya dapat berkontribusi terhadap stabilitas ekonomi nasional,” pungkasnya.





