Wakapolri Jujur: Akui Warga Lebih Percaya Damkar Dari Polisi dalam Merespon Aduan

Sukabumiupdate.com
Rabu 19 Nov 2025, 12:38 WIB
Wakapolri Jujur: Akui Warga Lebih Percaya Damkar Dari Polisi dalam Merespon Aduan

Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo tak menampik bahwa kecepatan respons Polri masih jauh dari standar ideal. (Sumber: dok Polri)

SUKABUMIUPDATE.com - Akhirnya Polri sebagai institusi mengakui apa yang selama ini diperbincangkan publik. Soal merespon aduan warga, Polri kalah cepat dari Damkar (Pemadam Kebakaran).

Pengakuan jujur diungkap petinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 November 2025. Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo tak menampik bahwa kecepatan respons Polri masih jauh dari standar ideal.

"Di bidang SPKT dalam laporan masyarakat lambatnya quick response time, quick response time standard PBB itu di bawah 10 menit, kami masih di atas 10 menit, ini juga harus kami perbaiki," kata Dedi di hadapan para anggota dewan.

Baca Juga: Gara-gara Bug Cloudflare 18 November! Miliaran Dolar Melayang Akibat Sentralisasi Internet

Melansir suara.com, keterlambatan inilah yang menurut Dedi menjadi alasan utama mengapa masyarakat kini lebih percaya dan memilih menghubungi Damkar saat menghadapi masalah, bahkan untuk urusan yang bukan kebakaran.

Menyadari ketertinggalan ini, Polri kini tancap gas melakukan perbaikan. Salah satu langkah utamanya adalah mengoptimalkan layanan hotline 110. Tujuannya memangkas waktu tunggu masyarakat hingga aduan ditangani.

"Saat ini masyarakat lebih mudah melaporkan segala sesuatu ke Damkar karena Damkar quick responnya cepat dan dengan perubahan optimalisasi 110 harapan kami setiap pengaduan masyarakat bisa direspons di bawah 10 menit," tegas Dedi.

Baca Juga: Cek Fakta: Artis Kelahiran Sukabumi Syahrini Meninggal Dunia Itu Hoaks!

Langkah perbaikan tidak berhenti di situ. Secara terpisah, Karopenmas Brigjen Pol Trunoyudo menjelaskan adanya perubahan nomenklatur dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menjadi Pamapta (Perwira Kesamaptaan). Perubahan ini bukan sekadar ganti nama, melainkan transformasi fungsi.

"Pamapta adalah perwira kesamaptaan yang tujuannya adalah merespons cepat dalam menerima aduan setiap masyarakat. Sehingga, Pamapta ini representatif," ujar Trunoyudo.

la menjelaskan bahwa Pamapta dirancang untuk berfungsi secara operasional, bukan lagi sekadar administratif seperti SPKT sebelumnya. Dengan begitu, setiap laporan yang masuk bisa langsung ditindaklanjuti dengan cepat di lapangan.

Baca Juga: Korban Terakhir Pemancing Terseret Ombak di Pantai Cikeueus Sukabumi Ditemukan, Operasi SAR Ditutup

"Dulu pernah ada, sehingga tidak berfungsi sebagai administratif, tetapi operasional untuk merespons setiap aduan masyarakat," sambungnya.

Menanggapi kritik publik yang menjadi pendorong perubahan ini, Trunoyudo menegaskan bahwa Polri tidak anti-kritik dan terus berupaya melakukan perbaikan demi memenuhi harapan masyarakat akan pelayanan yang lebih baik.

Sumber: suara.com

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini