SUKABUMIUPDATE.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memerintahkan jajaran TNI dan Polri untuk mengambil langkah tegas terhadap aksi demonstrasi yang berujung anarkistis di sejumlah daerah. Instruksi tersebut disampaikan Presiden usai memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Sabtu (30/8/2025).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, arahan Presiden menegaskan bahwa tindakan anarkis tidak lagi masuk dalam kategori penyampaian aspirasi, melainkan tindak pidana yang harus ditangani secara hukum.
"Arahan Presiden jelas, khusus untuk tindakan-tindakan anarkis, TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan undang-undang," kata Listyo didampingi Panglima Agus Subiyanto di Kopi Koneng, Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat setelah keluar dari kediaman Presiden Prabowo, seperti dikutip Tempo.co.
Menurut Listyo, eskalasi unjuk rasa dalam dua hari terakhir di berbagai wilayah berubah menjadi kerusuhan. Sejumlah gedung dan fasilitas umum dibakar, bahkan terdapat penyerangan terhadap markas kepolisian. Ia menilai kondisi tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Atraksi Lepas Baby Lobster ke Laut, Jadi Magnet Baru Turis Asing di Ujunggenteng Sukabumi
“TNI-Polri akan segera bergerak di lapangan untuk mengembalikan rasa aman publik. Penegakan hukum akan dilakukan secara terukur demi kepentingan masyarakat luas dan menjaga stabilitas nasional,” tegasnya.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun orang lain. “Mari kita ciptakan rasa aman dan damai. Kalau ada masalah, selesaikan dengan musyawarah sesuai hukum yang berlaku,” kata Agus.
Dengan adanya instruksi Presiden ini, aparat keamanan dipastikan segera mengambil langkah konkret guna memastikan situasi kembali kondusif serta mencegah meluasnya kerusuhan.
Sumber : Tempo.co.