Beras Terancam Langka, Slamet Desak Pemerintah Benahi Tata Niaga Secara Total

Sukabumiupdate.com
Jumat 08 Agu 2025, 10:00 WIB
Beras Terancam Langka, Slamet Desak Pemerintah Benahi Tata Niaga Secara Total

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS drh Slamet. | Foto: PKS

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS drh Slamet mengapresiasi langkah cepat Satgas Pangan Mabes Polri dalam menangani dugaan kecurangan dalam peredaran beras. Ia menilai penegakan hukum adalah bagian penting dalam menjaga integritas distribusi pangan dan perlindungan konsumen.

Namun demikian, legislator asal daerah pemilihan Kota dan Kabupaten Sukabumi itu juga mengingatkan bahwa penanganan kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola dan tata niaga beras, yang selama ini menyimpan banyak kerentanan sistemik. “Penegakan hukum sangat penting, tapi jangan sampai dilakukan secara parsial dan menimbulkan ketakutan di lapangan. Kita butuh solusi struktural, bukan hanya respons insidental,” ujar Slamet di Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Ia mengungkapkan saat ini banyak pelaku usaha beras, khususnya penggilingan dan distributor, menahan produksi dan pasokan karena khawatir praktik pencampuran beras (mixed rice) yang selama ini mereka lakukan demi menjaga mutu, justru dikriminalisasi. Padahal, praktik tersebut lazim dilakukan untuk menjaga konsistensi kualitas produk di pasaran.

“Tanpa kejelasan aturan, pelaku usaha menjadi ragu untuk mendistribusikan stok. Ini sangat berisiko. Jika dibiarkan berlarut, kita bisa menghadapi kekosongan stok beras di pasar retail, terutama di kota-kota besar. Akibatnya bukan hanya gangguan rantai pasok, tapi bisa memicu kepanikan dan lonjakan harga di tingkat konsumen,” tegasnya.

Baca Juga: Slamet Sentil Menteri KP Soal Isu Merkuri di Waduk Cirata, Minta Pejabat Hati-Hati Buat Pernyataan

Oleh karena itu, Slamet mendorong keterlibatan aktif Kemenko Perekonomian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian, untuk segera duduk bersama membenahi sistem tata niaga beras secara menyeluruh.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi asosiasi pengusaha penggilingan, koperasi petani, dan lembaga perlindungan konsumen, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan dan realitas di lapangan.

“Pemerintah perlu segera menyusun definisi operasional tentang mixed rice, termasuk batasannya. Kita harus membedakan dengan jelas, mana yang merupakan optimalisasi mutu dan mana yang termasuk kecurangan. Jangan semua disamaratakan dan akhirnya menakuti pelaku usaha yang justru sedang menjaga ketersediaan pangan nasional,” kata dia.

Slamet pun menegaskan bahwa kebijakan pangan nasional harus menjamin tiga prinsip utama: petani terlindungi, pelaku usaha tidak dikriminalisasi secara serampangan, dan konsumen mendapatkan produk bermutu dengan harga wajar.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPR RI akan mendorong penelusuran mendalam terhadap persoalan ini, termasuk kemungkinan menghadirkan kementerian/lembaga terkait dalam rapat kerja maupun rapat dengar pendapat.

“Kami tidak ingin gejolak ini berujung pada kelangkaan. Jangan sampai ketidakpastian regulasi menimbulkan efek domino: produksi berhenti, stok langka, dan harga melonjak. Pemerintah harus segera hadir dengan kebijakan yang menenangkan dan menjamin keadilan di seluruh rantai pasok pangan,” ujar Slamet. (ADV)

Berita Terkait
Berita Terkini