SUKABUMIUPDATE.com – Aktivitas mencurigakan dari kontrakan di Kampung Bakti RT 02/01 Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi terbongkar. Petugas menemukan 3.643 botol minuman keras (miras) dan ribuan lembar pita cukai miras.
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di lokasi tersebut. Kegiatan orang tak dikenal keluar masuk tengah malam hingga menjelang subuh, ditambah kendaraan mondar-mandir, akhirnya terbongkar.
Selasa 11 Agustus 2026, petugas Satpol PP Kabupaten Sukabumi bersama Ketua RT dan RW yang tengah melakukan pendataan kontrakan menemukan benda mencurigakan di salah satu ruangan. Petugas yang mendapati banyak dus berisi botol miras kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Polres Sukabumi.
Baca Juga: FIFA Cabut Permanen Registration Ban Persib, Kasus Robert Rene Alberts 2022 Resmi Ditutup
Tim Polres Sukabumi dan Polsek Cibadak yang mendatangi lokasi, kemudian membawa semua barang bukti untuk diamankan. Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna kepada awak media, Rabu (12/8/2026) mengatakan dari hasil pemeriksaan, disita 3.643 botol miras berbagai merek,
Petugas tidak hanya menemukan botol-botol miras. Di lokasi tersebut juga ditemukan 4.000 lebih lembar pita Cukai miras yang kini menjadi salah satu fokus penyelidikan. Apakah miras itu merupakan produk yang berkaitan dengan penghindaran cukai atau justru hasil produksi maupun racikan ilegal.
"Di TKP kami temukan juga label-label sebanyak 4.000 sekian dibungkus kantong plastik. Kami masih melakukan pendalaman terhadap para pelaku. Apakah ini merupakan menghindari cukai pajak, atau memang miras-miras tersebut merupakan miras oplosan atau racikan," jelas Iwan.
Baca Juga: Lesti Kejora Diperiksa, Tegaskan Isu Perselingkuhan Rizky Billar dan Asila Maisa Hoaks
Dari pengungkapan perkara ini, sejumlah orang diduga terkait dengan keberadaan miras dan pita cukai ikut diamankan. Mereka adalah MY, Wiraswasta, 47 tahun, Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi; RA, Pelajar / Mahasiswa, 22 tahun, Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi; PFM, Pelajar / Mahasiswa, 21 tahun, Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi; S, Wiraswasta, 41 tahun, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.
Polisi juga mengamankan 14 unit handphone, 4 unit sepeda motor dan : 1 unit Toyota Kijang dengan Nopol B 2948 FVK.
















