5 Kebijakan Menteri yang Dianulir Presiden Prabowo: Respons Cepat atas Suara Publik

Sukabumiupdate.com
Kamis 26 Jun 2025, 09:56 WIB
5 Kebijakan Menteri yang Dianulir Presiden Prabowo: Respons Cepat atas Suara Publik

Lima Kebijakan Menteri yang Dianulir Presiden Prabowo: Respons Cepat atas Suara Publik (Sumber : Instagram/@prabowo)

SUKABUMIUPDATE.com - Sejak dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia pada Oktober 2024, Prabowo Subianto dikenal aktif dalam mengambil kebijakan strategis. Namun, tak semua keputusan dari jajaran menterinya berjalan mulus. Sejumlah kebijakan menuai kritik dan polemik di tengah masyarakat hingga akhirnya dianulir langsung oleh Presiden Prabowo.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk respons cepat pemerintah terhadap aspirasi publik, serta menunjukkan ketegasan Presiden dalam menjaga stabilitas sosial dan politik nasional. Berikut lima kebijakan menteri yang dibatalkan Presiden Prabowo:

1. Sengketa Empat Pulau: Aceh Menang, Mendagri Dikoreksi

Perseteruan mengenai kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sempat memanaskan tensi politik di Aceh. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Sebelumnya, Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menyebut bahwa keempat pulau itu masuk dalam wilayah Sumatera Utara. Kebijakan ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 25 April 2025.

Namun, melihat ketegangan yang terjadi, Presiden Prabowo turun langsung dan menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut resmi menjadi milik Aceh, menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan konflik daerah dengan pendekatan adil.

Baca Juga: KKP-Pemprov Jabar Segera Revitalisasi Tambak Pantura 20 Ribu Hektare di 4 Kabupaten


2. Pencabutan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Empat izin usaha tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, resmi dicabut. Keputusan ini diambil setelah Greenpeace Indonesia dan Aliansi Jaga Alam Raja Ampat menyuarakan protes keras terkait kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pencabutan dilakukan atas instruksi langsung Presiden Prabowo. Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah:

  • PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
  • PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
  • PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
  • PT Nurham

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut pelanggaran mencakup kerusakan lingkungan dan lokasi tambang yang berada di kawasan geopark, yang secara hukum dilindungi berdasarkan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.


3. Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Awalnya, pengangkatan CPNS 2024 dijadwalkan mundur ke Oktober 2025, sedangkan PPPK diundur ke Maret 2026. Jadwal ini muncul dari rapat dengar pendapat Menteri PAN-RB Rini Widyantini dengan Komisi II DPR RI pada 5 Maret 2025.

Namun, Presiden Prabowo membatalkan penundaan tersebut dan menginstruksikan agar pengangkatan CPNS dipercepat menjadi Juni 2025, serta PPPK tetap dilakukan Oktober 2025. Ini menjadi kabar baik bagi jutaan pelamar CASN yang berharap segera diangkat dan bertugas.

Baca Juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang Rusak Beberapa Rumah di Cidahu Sukabumi


4. Larangan Penjualan Eceran Gas Elpiji 3 Kg Dicabut

Larangan penjualan eceran gas elpiji 3 kg subsidi yang sempat diberlakukan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga mendapat koreksi dari Presiden. Awalnya, Bahlil menetapkan bahwa gas subsidi hanya boleh dijual melalui agen dan pangkalan resmi.

Kebijakan ini dianggap menyulitkan masyarakat bawah, terutama di pedesaan yang mengandalkan pengecer. Menyikapi hal tersebut, Presiden Prabowo mencabut larangan tersebut dan mengizinkan pengecer kembali menjual gas elpiji 3 kg subsidi, demi menjaga aksesibilitas dan ketersediaan energi bagi masyarakat kecil.

5. PPN 12 Persen Dibatalkan, Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 sempat memicu gelombang kritik, terutama karena berdampak pada harga kebutuhan pokok. Kebijakan ini mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Melihat keresahan publik, Presiden Prabowo menggelar rapat mendadak dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada malam pergantian tahun. Hasilnya, kenaikan PPN 12% dibatasi hanya untuk barang dan jasa mewah, seperti:

  • Pesawat jet pribadi
  • Kapal pesiar
  • Yacht
  • Motor yacht
  • Rumah sangat mewah

Keputusan ini bertujuan melindungi daya beli rakyat kecil, sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor barang mewah.

Langkah-langkah koreksi yang dilakukan Presiden Prabowo menunjukkan bahwa pemerintahannya tidak anti kritik dan bersedia menyesuaikan kebijakan demi kepentingan rakyat. Pembatalan beberapa kebijakan ini juga menjadi penegasan bahwa kesejahteraan masyarakat, keadilan wilayah, dan keberlanjutan lingkungan tetap menjadi prioritas utama dalam lima tahun masa kepemimpinan Prabowo Subianto.

Baca Juga: Muhammad Jaenudin: Bung Karno Inspirasi untuk Terus Berjuang Demi Rakyat

Sumber: Tempo.co

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini